Sumpeh loh??? Pungli Angkutan Umum Capai Rp 20-25 Triliun Per Tahun
Quote:
Edan! Pungli Angkutan Umum Capai Rp 20-25 Triliun Per Tahun
edo - detikNews
Kamis, 16/02/2012 16:47 WIB
Jakarta Pungutan liar (pungli) angkutan umum masih saja dijumpai. Berdasarkan data yang dikantongi anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, angkanya sangat fantastis: Rp 20-25 triliun per tahun.
"Pungli terhadap angkutan umum berdasarkan data Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (HIPMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sampai dengan 2011 berkisar Rp 20-25 triliun per tahun," ujar Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi transportasi umum yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Pungli triliunan rupiah itu, dugaan awalnya kebanyakan dilakukan oleh kepolisian. "Dengan dugaan awal, 40 persen dilakukan oleh kepolisian, sisanya Dishub, Pemda dan di jalan raya seperti pak ogah," sambung Tulus.
Pungli ini, lanjut dia, juga seperti dilegalkan dengan dikeluarkannya perda tentang retribusi. Tulus mencontohkan, misal saat akan lewat perbatasan, kendaraan yang akan melintas ke daerah tertentu dibebankan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Akibatnya adanya pungli dilegalkan. Pengusaha angkutan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif dan mengurangi cost perawatan," imbuh Tulus.
Menurut dia, pungli yang dilegalkan dan ilegal saat ini telah membaur menjadi satu. Itu makanya masalah pungli jadi berat.
"Untuk perda tentang retribusi, Mendagri bisa membatalkan perda tersebut," ucap Tulus.
(vit/nrl)
Gileeeee..... Kalo pungli artinya ilegal dong ya
Bisa buat bangun berapa sekolah tuh
:Oooh..:
intelligent discussion without borders
Last edited by rajabuncit; 16th February 2012 at 17:22..
Menurut dia, pungli yang dilegalkan dan ilegal saat ini telah membaur menjadi satu. Itu makanya masalah pungli jadi berat.
Retribusi yg legal dan illegal itu seperti apa ya. Tiap hari ane ngeliat barisan petugas Dishub (seragamnye) narik "iuran" di jalanan arteri besar dari sebagian truk/mini truk. Tapi sebagian lagi dibiarin aja lewat...
(paging bang PKB, pakar transportasi deef... :Nyengir: :Nyengir
Retribusi yg legal dan illegal itu seperti apa ya. Tiap hari ane ngeliat barisan petugas Dishub (seragamnye) narik "iuran" di jalanan arteri besar dari sebagian truk/mini truk. Tapi sebagian lagi dibiarin aja lewat...
(paging bang PKB, pakar transportasi deef... :Nyengir: :Nyengir
Retribusi jembatan timbang kali. Atau ijin masuk kota, krn truk2 gede cuman boleh bongkar muat di terminal kargo yg umumnya ada di pinggiran.
Keduanya sebenarnya tujuannya bagus, mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat beban berlebih. Cuman masih ada celah untuk membuat pengecualian, umumnya sih harus "ditebus" dgn setoran.
Retribusi jembatan timbang kali. Atau ijin masuk kota, krn truk2 gede cuman boleh bongkar muat di terminal kargo yg umumnya ada di pinggiran.
Keduanya sebenarnya tujuannya bagus, mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat beban berlebih. Cuman masih ada celah untuk membuat pengecualian, umumnya sih harus "ditebus" dgn setoran.
Kagak ada jembatan timbang dan terminal sekitar itu om. Ini truk2 dalam kota (tepatnya pinggir kota, masih jabotabek). Dan yg dipungutin itu 2 arah.
Lebih effektif pakai caranya Menkumham (pasang CCTV di Lapas)--> pasang CCTV di jembatan timbang dan tempat2 strategis...
Dari link tsb:
Quote:
Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di www.dephub.go.id .
Anggap aja si oknum mau balas dendam, kira2 hal apa saja yg akan mereka lakukan?
Umumnya pengusaha sudah menghitung semua pungli itu dalam biaya produksinya dan dikompensasikan dalam kelebihan beban. Kemungkinan2 saya kurang tahu juga..