HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Kamis, 2024/04/04 14:54 WIB
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata Api
-
Senin, 2024/04/02 12:31 WIB
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Minggu, 2024/04/01 16:10 WIB
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Kamis, 2024/04/04 12:59 WIB
Tim Ganjar di MK: Apa Gibran Lebih Pantas Jadi Wapres daripada Yusril?
-
Selasa, 2024/04/08 13:14 WIB
Giring Ganesha Pikir-pikir Maju Nyaleg Lagi, Tapi Nggak Kapok Berpolitik
|
Thread Tools |
6th January 2008, 18:07 |
#1
|
Groupie Member
|
Tanggal pada perjanjian bisa membuat perjanjian cacat ?
Tadi teman ane curhat , kelihatannya disini banyak tokoh yang pengetahuannya cukup luas.
Teman ane patungan untuk membiayai suatu tender. Setelah waktunya mengembalikan , si peminjam mengundur-undur pengembalian keuangan yang dipinjamnya , padahal tender sudah dibayar. Sampai suatu ketika , bisa dibuatkan ikatan perjanjian dibawah tangan , yang ditandatangani kedua belah dipihak , dengan kesepakatan , pengembalian diangsur 3 kali. Pada pengembalian yang pertama , berjalan lancar , masalah mulai terjadi pada pengembalian yang kedua. Si peminjam berkilah kalau ikatan perjanjiannya cacat dikarenakan tanggal yang dibuat pada waktu penandatangan tidak sama dengan tanggal ikatan perjanjian. Setelah diamati sama teman ane , penandatanganan itu dibuatkan tanggal yang memang berbeda dengan tanggal ikatan perjanjian ( si peminjam mungkin sengaja memberi tanggal 16 Desember sedangkan tanggal perjanjian 19 Desember ). Dengan alasan itu , maka si peminjam minta diikat perjanjian baru dengan sisa pinjaman diangsur 10 kali lagi. Apakah memang tanggal yang berbeda itu bisa membuat ikatan perjanjian jadi cacat / tidak berlaku ? Setelah teman tadi pulang , ane jadi mengamati materai ane yang lama , ternyata diatas materai memang ada cetakan kecil tgl. , ane juga kawatir karena disitu malah tgl nya tidak diisi dan yang seharusnya pakai materai 6rebu baru , masih pakai 2rebuan lama 3 biji karena waktu itu materai 6rebu baru belum ada dikampong ane , apakah ini juga akan menjadi persoalan ? |
7th January 2008, 12:35 |
#2
|
Addict Member
|
Dh BuFFalo,
Berdasarkan postingan anda, saya menemukan 2 issue hukum, yaitu: 1. penggunaan tanggal mundur (back-date) dalam suatu perjanjian; dan 2. penggunaan materai yang jumlahnya tidak cukup. saya coba bantu jawab yah. 1. mengenai penggunaan tanggal mundur, meskipun tidak dilarang secara hukum, akan tetapi sebaiknya sangat dihindari dalam pembuatan perjanjian, karena pada dasarnya penentuan suatu tanggal dalam suatu perjanjian adalah untuk tujuan kepastian. Misalnya, dalam perjanjian anda menulis "perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak ditandatanganinyah..." maka jatuh tempo dari perjanjian itu adalah tepat tiga tahun sejak penandatanganan. kalau penandatanganan menggunakan back-date 10 hari, maka perjanjian tersebut mulai dihitung dari tanggal back-date tersebut. mengenai keabsahan perjanjian tersebut, perlu melihat syarat sahnya perjanjian terlebih dahulu. Syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: 1.Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement] 2.Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity] 3.Suatu hal tertentu [certainty of terms] 4.Sebab yang halal [considerations] Kalau semua unsur tersebut telah terpenuhi, meskipun menggunakan back-date, maka perjanjian tersebut sah. Tapi sebagai catatan, harus dilihat juga alasan counter part rekan anda menggunakan back-date, kalau ternyata ada unsur penipuan atau niat tidak baik, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat yang pertama (kesepakatan para pihak dalam perjanjian), karena dalampasal 1321 KUHPerdata ditekankan lagi mengenai syarat sah kesepakatan itu sendiri, yaitu tidak boleh terjadi karena adanya suatu kekhilafan, paksaan ataupun penipuan. 2. sejauh yang saya tau, penggunaan materai dalam suatu perjanjian bukan merupakan syarat sahnya perjanjian tersebut. Penggunaan materai terkait dengan pembayaran pajak materai / peran serta warga negara belaka. kira2 demikian jawaban saya, mungkin kalau ada rekan lain ingin mengoreksi atau menambahkan informasi ini, saya mohonkan informasinya. regards Ahmad Zakaria |
7th January 2008, 15:40 |
#3
|
Groupie Member
|
@zka ,
terima kasih atas penjelasannya , saya juga sudah menghubungi teman ane untuk membaca sendiri , inet masih mahal ketempat blionya. mengenai kasus nomer 2 , bukan kekurangan materai tetapi waktu itu peralihan ke materai 6000 tetapi ditempat ane belum ketemu , maka pakai 2rebuan 3 biji. |
7th January 2008, 17:47 |
#4
|
|
Registered Member
|
Quote:
Dear BF, saya coba jawab ya.... 1. Tanggal perjanjian itu sebenarnya penting untuk menentukan KAPAN waktu efektif dari Perjanjian. Jadi kapan kesepakatan antara para pihak tersebut terjadi. Tanggal penandatangan tanggal 16, tp tanggal perjanjian tanggal 19 ya... lalu tanggal pembayarannya kapan? Apakah setelah tanggal 19? Ada ga kalimat di bawah kontrak yang menyatakan bahwa dokumen ini berlaku sejak ditandatanganinya? atau sejak tanggal disebutkan pada awal perjanjian ini? klo ada salah satu, maka yang dirujuk mengenai kapan kesepakatan tersebut berlaku adalah sesuai dengan kalimat kontrak tersebut. Kalaupun tidak ada kalimat tersebut (lupa dicantumkan), umumnya akan diambil tanggal terjauh. Jadi, walaupun pihak dia udah memberikan persetujuannya pada tanggal 16 (dengan dibuktikan dengan penandatangan oleh salah satu pihak), kesepakatan itu mulai tanggal 19. 2. mengenai materai 2000 3 biji, saya setuju dengan bro Zka, sepanjang materainya asli, ga mempengaruhi keabsahan kontrak. |
|
8th January 2008, 11:38 |
#5
|
Groupie Member
|
@zka,@cyprus ,
jadi pada dasarnya ikatan perjanjian itu kalau secara sepintas , sah adanya yah. tetapi syarat sah kesepakatan itu sendiri, yaitu tidak boleh terjadi karena adanya suatu kekhilafan, paksaan , penipuan atau niat tidak baik. cerita teman ane , memang kemungkinan adanya keter paksaan dalam penandatangan ikatan perjanjian adalah besar sekali sehingga si peminjam menandatangani nya dengan niat tidak baik dengan memberikan tanggal yang berbeda ,lalu berkilah kalau perjanjian itu cacat adanya. pertanyaan dari teman ane , apakah lebih baik membuat kesepakatan baru lagi untuk sisa pinjamannya ? terus apakah perlu catatan khusus untuk mengantisipasi masalah kekhilafan, paksaan , penipuan atau niat tidak baik ? |
8th January 2008, 13:01 |
#6
|
|
Addict Member
|
Quote:
Namun jika terdapat unsur penipuan maka bisa menjadi Pidana. Yg ingin saya tanyakan, adakah "jaminan" yg diikutsertakan dalam perjanjian tadi? Hal ini penting banget kawan.... Yah dikarenakan tidakk adanya ancaman hukuman badan maka peminjam akan santai2 saja jika terbukti nanti dia memang pailit (seandainya dia ingkar pembayaran dan jadi berperkara)... Pertanyaan selanjutnya yg tidak kalah pentingnya...apakah pada waktu angsuran pertama tadi kawan anda memberi tanda bukti bahwa dia sdh menerima angsuran????? Jika itu yg terjadi maka peminjam tadi,jika dia mau "bermain" dia tdk usah bayar sisa pinjaman krn seandainya pun nanti berperkara, dia sdh ada tanda bukti tadi yg menandakan bahwa dia sdh punya niat baik utk bayar tapi karena tdk mampu maka mungkin pengadilan bisa menyita aset dia...sepanjang ada dalam perjanjian pinjam meminjam itu...tapi kalau gak ada jaminan dlm perjanjian itu...yah saya cuma bisa bilang...banyakin sabar ya...sambil usaha cari2 apa aja aset atas nama sang peminjam itu yg bisa kita gugat....kira2 gitu... |
|
Last edited by Pahoppuni Ompu Gumba; 9th January 2008 at 10:37.. |
8th January 2008, 17:23 |
#7
|
|
Addict Member
|
Quote:
Secara teoritis, syarat dasarnya terjadi suatu kesepakatan adalah adanya "equal bargaining position" artinya adanya kesetaraan posisi tawar. Sehingga sudah sepatutnya kalau ada perjanjian yang dilandasi keterpaksaan, menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan (bukan batal demi hukum ya...ini beda) akan tetapi secara praktis, banyak sekali perjanjian yang dibuat tanpa ada kesetaraan posisi tawar (unequal bargaining position). Hal ini paling banyak disebabkan karena adanya ketimpangan yang sangat antara para pihak sehingga pihak yang satu seolah2 berkata "take it or leave it". |
|
11th January 2008, 11:29 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
Kaya'nya orang hukum nih.. |
|
11th January 2008, 12:20 |
#9
|
Addict Member
|
|
12th January 2008, 14:37 |
#10
|
Registered Member
|
wah ikut nimbrung juga yach ....
sebenarnya saya gak paham benar dengan masalah perdata karena emang sesungguhnya saya orang Pidana, saya coba tambahkan masalah pemunduran tanggal dari tanggal sebenarnya dari suatu perjanjian tidak ada masalah sama sekali asal kan kedua belah pihak menyetujui adanya hal itu, jika tidak ada nya persetujuan dari salah satu pihak, maka hal ini dapat dipersalahkan, saya sependapat bgt dengan Ompu Ghummba jika pihak lain tidak ada itikad baik dalam perjanjian itu , maka hal tersebut dapat dimasukan dalam perkara pidana yaitu penipuan. sehingga jika terjadinya persengketaan di pengadilan dapat diajukan dua macam gugatan, baik secara perdata maupun pidana.... demikian yang saya pahami.... -ndra- |
-
Dunia Komedi Indonesia Berduka, Babe Cabita Meninggal Dunia
-
El Rumi Bagi-bagi THR Hingga Rp 20 Juta
-
Meninggal pada Usia 23 Tahun, Melitha Sidabutar Alami Gagal Jantung
-
Inul Daratista Tuai Pro & Kontra Gegara Cara Bagi-bagi THR di Kampung Halaman
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer