HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
|
Thread Tools |
16th April 2008, 14:56 |
#1
|
Mania Member
|
Tanya Jawab seputar Pajak
Mumpung banyak orang pajak yg gabung di detikforum. Mungkin bisa ditanyain di sini semua hal-hal yang berhubungan dengan pajak.
------------------------------------------------------------- Contoh, mohon dijawab: 1. Bolehkah A (PKP) membeli barang dari B (nonPKP) lalu dijual ke C (PKP)? Sehingga A mengeluarkan faktur pajak ke C, tapi tak dapat faktur pajak dari B. Apakah akan bermasalah di pelaporannya? 2. Bagaimana jika A (PKP) membeli barang dari D (PKP) lalu dijual ke E (nonPKP)? Sehingga A mendapat fakltur pajak dari D, dan tak mengeluarkan faktur pajak ke E. Apakah akan bermasalah di pelaporannya? --------------------------------------------------------------- Kalau ada pertanyaan2 lain, silakan. |
Matius 10:34 Yesus berkata: "Aku tidak datang membawa damai, melainkan aku datang membawa pedang." Lukas 22:36 "...dan inilah saatnya menjual jubah dan membeli sebilah pedang." |
16th April 2008, 15:05 |
#2
|
Addict Member
|
Ikutan nanya dunks :
1. Klo buat NPWP apakah harus pakai Surat Keterangan Kerja yang asli ? 2. Klo sudah punya NPWP tahun 2008 ini, kewajiban kita untuk melaporkan pajak dari tahun berapa supaya mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan ? terima kasih. |
Terus berusaha menjadi orang sabar |
16th April 2008, 15:28 |
#3
|
|
Mania Member
|
Quote:
nanya juga ah... syarat pengajuan keberatan apa aja sih...? |
|
16th April 2008, 15:36 |
#4
|
Mania Member
|
Kamar ini hanya khusus membahas Tanya Jawab seputar Pajak, mohon jgn ber'komentar' ttg pegawai pajak (lagi) yes, krn sdh lengkap dibahas di kamar DJP (Direktorat Jendral Pajak) masih perlu kah?
Trima kasih dan monggo dilanjut. |
Copyright �ybneb Sept 2007 www.bookofaccounting.com |
16th April 2008, 17:24 |
#6
|
Registered Member
|
masalah PKP:
no.1 tidak masalah pelaporannya, cuma saja pihak A tidak mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan no.2 pihak A selaku PKP wajib memungut PPN setiap menjual barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada siapapun. tentang pelaporan apabila tidak membuat faktur pajak standar dimasukkan ke kolom penyerahan menggunakan faktur pajak sederhana. masalah NPWP : no.1 pembuatan NPWP orang pribadi syarat utamanya ialah KTP, apabila dia karyawan maka ditambah surat keterangan dari dia bekerja (boleh fotocopy kok) no.2 kewajiban melapor sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP atau maksimal sampai tahun pajak 1997 saja (masa daluwarsa pajak 10 tahun) demikian, mungkin bisa membantu..... maaf kalau ada kesalahan ... |
16th April 2008, 17:32 |
#7
|
|
Registered Member
|
Quote:
2. PKP harus mengeluarkan FP (memungut PPN 10%) atas semua transaksi dgn media FP Standar atau FP sederhana |
|
16th April 2008, 17:40 |
#9
|
Registered Member
|
KENAPA BELI BARANG DI GLODOK PEDAGANG TIDAK KENAKAN Ppn?
mungkin yg benar, pertanyaan nya:knp kita beli barang di glodok tidak di kenakan PPN?
atau kenapa pedagang di glodok tidak terbitkan Faktur Pajak? klo beli barang di glodok,bukannya tidak di kenakan PPN, tapi harga yg kita bayar sudah termasuk PPN, dan oleh pedagang,di laporkan dengan faktur pajak standard. Bisa juga, pedagang blm PKP, sehingga diua blm wajib utk menerbitkan Faktur pajak. regards, ting2 |
16th April 2008, 17:45 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Kalau di Glodok beli barang apapun, khan pake kwitansi tulisan tangan, tidak ada tulisan" Harga sudah masuk Ppn" |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer