HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/03/19 11:31 WIB
Kabar Duka, Vokalis Band Sore Ade Paloh Meninggal Dunia
-
Jumat, 2024/03/19 14:07 WIB
Celine Diduga Mualaf usai Viral Foto Salat Subuh, Ucapan Lawas Gus Miftah Disorot
-
Jumat, 2024/03/19 13:24 WIB
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sudah Bicara Tema Pernikahan
-
Jumat, 2024/03/19 11:51 WIB
Kiky Saputri Syuting Kembali Usai Umumkan Keguguran: Hiburan Saya Kerja
-
Jumat, 2024/03/19 14:53 WIB
Ultah ke-55 Anang Hermansyah Mau Punya Anak Lagi, Ashanty: Buat Apa?
-
Jumat, 2024/03/19 11:43 WIB
Teuku Ryzki eks CJR Ngaku Pacar Ikut Puasa Meski Beda Keyakinan
|
Thread Tools |
21st November 2017, 09:39 |
#1
|
|
Addict Member
|
(viral beujung bui)Perekam Video Shafa Labrak JD Bakal Dipolisikan
Quote:
|
|
21st November 2017, 10:19 |
#7
|
Addict Member
|
baca artikelnya ga itu ada undang undang nya kalau wartawan beda ada undang undang pers juga
|
21st November 2017, 10:35 |
#9
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Demikian juga KUHP, tidak ada pengecualian. Baca ini: KUHP: Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 311 (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. Kalau UU ITE itu banyak pasal karet tapi intinya yang dilarang untuk disebarkan itu adalah: 1. Konten porno 2. Konten pribadi atau private yang disebarkan tanpa izin 3. Fitnah atau bohong 4. Konten ilegal. --- Kalau pengadilan memutuskan suatu kejadian di depan publik tidak boleh direkam dan disebarkan maka banyak orang yang harus dipidanakan. |
|
King of Losers |
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer