HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/03/18 12:43 WIB
Cinta Buta Pemuda Gresik Rela Dipenjara demi LC Warung Kopi Pangku
-
Kamis, 2024/03/18 14:24 WIB
Golkar Minta Jatah 5 Menteri Agar Jadi Lokomotif Utama Kabinet Prabowo
-
Jumat, 2024/03/13 11:47 WIB
Detik-detik Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Jakut Terekam CCTV
-
Kamis, 2024/03/18 12:55 WIB
Respons Pencinta Reptil soal Viral Emak-emak Madura Banting Ular
-
Jumat, 2024/03/13 14:18 WIB
Anies Pegang Prinsip yang Tak Menang Pilpres Berada di Luar Pemerintahan
-
Jumat, 2024/03/13 14:09 WIB
Aktor Digerebek di Apartemen Diduga Selingkuh, Ogah Buka Pintu Sampai 3 Jam
|
Thread Tools |
1st October 2014, 10:21 |
#1
|
Mania Member
|
[warisan untuk jokowi] Walau sebenarnya SBY pasti sudah tahu apa hasilnya
http://m.tempo.co/read/news/2014/10/...hu-Hasil-Perpu
Asshiddiqie, mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh. "Karena setiap Perpu terbit pasti menimbulkan pro dan kontra," ujar Jimly saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: UU Pilkada, Berikut Dua Saran Jimly ke SBY) Menurut Jimly, usaha SBY untuk menerbitkan Perpu setidaknya dihormati sebagai usaha presiden di menit-menit terakhir masa jabatannya. "Walau sebenarnya SBY pasti sudah tahu apa hasilnya," kata Jimly. Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan dirinya akan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang untuk membatalkan UU Pilkada yang pada 24 September lalu disahkan. Perpu akan diterbitkan setelah SBY menandatangani UU Pilkada. (Baca: Perppu Pilkada SBY Dinilai Blunder) Perpu pengganti undang-undang adalah hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat Perpu jika dilatari hal yang dianggap darurat. Akan tetapi, agar berlaku, Perpu juga harus disetujui oleh DPR. "Jadi tanpa harus menunggu sebenarnya sudah tahu apa hasil Perpu yang akan diterbitkan SBY," kata dia. Menurut Jimly, hal yang perlu diingat adalah Perpu harus disetujui juga oleh DPR. Akan tetapi, Jimly mengatakan tidak mengapa SBY menerbitkan Perpu sebelum habis masa jabatannya. "Silakan, terserah SBY." "Yang pasti semoga pemerintahan mendatang bisa mengatasi semua kekisruhan ini," ujar Jimly. |
1st October 2014, 10:27 |
#2
|
Mania Member
|
ya kita tunggu saja nanti setelah SBY tandangan tangan UU pilkada dan dilanjutkan mengeluarkan perpu apakah itu akan berpengaruh atau tidak.
dikarenakan ada wacana dari KMP apabila SBY mengeluarkan perpu maka KMP akan menggugat ke MK. |
1st October 2014, 11:58 |
#4
|
Groupie Member
|
Pergeseran peta koalisi memang harus terjadi setelah pelantikan pemerintah baru dan anggota DPR baru, ini ujian bagi setiap Fraksi terutama Fraksi yang tergabung dalam koalisi merah putih. Apakah mereka mampu "mengendalikan" Aleg-nya, karena beberapa anggota lama kemarin ada yang membangkang.
|
1st October 2014, 12:12 |
#5
|
Mania Member
|
Membangkang ato mengangkang?
Eh itu sama ato beda sih? Semalam ada yang ngapel Pagi ini ada yang bergandengan tangan setelah cipika cipiki Kata mimin ntar jam 4 ada yang jadian Itu gedung perwakilan rakyat apa biro jodoh sih? |
1st October 2014, 12:16 |
#6
|
Banned
|
buat apa ke MK? ... PERPU itu hy boleh berlaku beberapa bln ... setelah itu kembali melaksanakan UU ttg pilkada tdk langsung ...
|
1st October 2014, 12:19 |
#7
|
Mania Member
|
|
1st October 2014, 12:29 |
#8
|
Banned
|
Ini ketentuan ttg PERPU :
Pasal 22 UUD45 : (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. |
1st October 2014, 12:31 |
#10
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer