|
|
4th December 2017, 12:35
|
|
Mania Member
Join Date: Oct 2017
Posts: 2,033
|
Zaman Now Harus Menghormati Penganut Kepercayaan
Selama ini ada istilah Islam KTP.
Padahal yang justru sebaliknya. Banyak yang mengimani
yang lain, tapi di KTP harus menuliskan "Islam"
di kolom agama.
Dengan Keputusan MK yang baru lalu, istilah Islam KTP
harusnya tak ada lagi. Karena orang bebas menulis
apa yg diyakininya di kolom KTP.
Quote:
detikNews / Kolom / Detail Berita Follow detikcom
Senin 04 Desember 2017, 11:12 WIB
Kolom Kang Hasan
Menghormati Penganut Kepercayaan
Jakarta - Mahkamah Konstirusi (MK) mengabulkan uji materi atas UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama di e-KTP. Dengan pengabulan itu para penganut aliran kepercayaan dapat menuliskan status itu pada KTP mereka. Selama ini mereka terpaksa memilih salah satu agama resmi yang diakui negara untuk dicantumkan dalam KTP, meski mereka bukan penganutnya. Kemudian mereka diberi hak untuk mengosongkannya.
Solusi mengosongkan itu dianggap belum cukup untuk menghormati hak mereka, sehingga MK memutuskan untuk memberi mereka hak mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama. Pasal 29 UUD 1945 koheren dengan konsep hak asasi manusia, di mana manusia diberi kebebasan untuk memilih apa yang mereka imani, dan dijamin haknya untuk beribadah sesuai iman itu.
Dalam konteks hak asasi manusia, negara sebenarnya tidak boleh membatasi atau menentukan agama apa saja yang boleh dianut warganya. Agama resmi yang diakui harus dipandang sebagai keterbatasan pemerintah dalam melayani kebutuhan beragama warganya, bukan sebagai wewenang untuk membatasi.
Umumnya banyak pihak bergembira dengan keputusan MK itu. Yang keberatan hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan dari pengurusnya seperti Din Syamsuddin dan Makruf Amin mencela keputusan MK ini. Bahkan MUI mengeluarkan pernyataan resmi sebagai hasil dari Munas. Apa masalah MUI?
Pertama harus diingat, MUI itu sebuah ormas, bukan organisasi yang punya kedudukan istimewa dalam tata negara. Jadi, pendapat MUI sebenarnya sama saja dengan pendapat ormas mana pun, bahkan bisa disetarakan dengan pendapat individu mana pun. Jadi pemerintah tidak perlu memberi perhatian khusus. Kedua, MUI sepantasnya mengurus umat Islam. Penganut aliran kepercayaan ini jelas bukan umat Islam. Kenapa MUI perlu ikut mengurusinya?
Jadi pernyataan MUI soal keputusan MK itu adalah pernyataan yang melampaui kepantasan. Kenapa MUI sampai perlu bersuara? Sebabnya, banyak penganut aliran kepercayaan yang selama ini mengisi kolom agama mereka dengan agama Islam, meski mereka sebenarnya tak mengimaninya. Ada semacam rasa kehilangan kalau orang-orang itu tidak lagi mencantumkan Islam sebagai agamanya.
Secara demografis efeknya mungkin ada juga. Data jumlah penduduk muslim akan bergeser. Efeknya, setidaknya akan mengancam status klaim mayoritas. Efeknya mungkin tidak akan terasa secara nasional, tapi pada daerah tertentu mungkin akan terasa.
Sebab lain, banyak orang Islam menganggap bahwa penganut aliran kepercayaan adalah orang-orang yang menyimpang, atau menyimpangkan ajaran Islam. Karena itu, Din Syamsuddin misalnya, meminta mereka kembali kepada Islam. Jadi, memberi mereka hak untuk mencantumkan kepercayaan mereka seakan memberi mereka fasilitas untuk terus menyimpang.
Yang harus diluruskan dalam hal ini bukan iman mereka, tapi persepsi kita atas iman mereka. Mereka memang bukan penganut ajaran Islam. Sebagian dari mereka, seperti diungkapkan tadi, digiring untuk menjadi Islam, memenuhi kebutuhan sistem administrasi kependudukan. Sebagian yang lain terpengaruh oleh sebagian dari ajaran atau tradisi Islam.
Ajaran yang mereka anut sudah ada di negeri ini sejak sebelum agama lain masuk ke negara ini. Kedua sebab itu secara substantif tak membuat mereka menjadi pemeluk ajaran Islam. Jadi, keinginan MUI agar mereka kembali ke ajaran Islam itu adalah keinginan salah kaprah, sekaligus tidak menghormati ajaran mereka.
Masalah ini menjadi rumit karena MUI memang sering mengambil peran sebagai hakim atas iman orang. MUI seolah punya wewenang untuk menentukan mana iman yang lurus, mana yang tidak. Yang tidak lurus diberi cap bukan Islam. Tapi dalam kasus ini menjadi ironi, ketika orang memilih untuk berada di luar Islam, MUI malah ribut mempermasalahkannya.
Keputusan MK itu sudah tepat dalam kerangka konstitusi. Keputusan itu harus dihormati. Ini tidak saja kemenangan bagi para penganut aliran kepercayaan. Ini adalah kemenangan semua manusia. Ini adalah keputusan penting dalam menghormati hak setiap manusia.
|
|
|
|
4th December 2017, 13:05
|
|
Banned
Join Date: Dec 2017
Posts: 2
|
Quote:
WWW. J U A L D O K U M E N .COM
ANTI PENIPUAN,TERPERCAYA DAN SELLER NOMOR 1 PALING RAMAI DI DETIK FORUM
SILAHKAN ADD BBM/WA UNTUK LIHAT RATUSAN TESTIMONI DOKUMEN KAMI YG SUDAH SAMPAI KE PELANGGAN
jasa pengurusan surat penting dan berharga proses ga ribet aman dan terpercaya
jual - E KTP - KK - NPWP - IJAZAH S1
JUAL IJAZAH SD - SMP - SMU - S1 - D3 - AKTE LAHIR - KTP
JUAL BUKU / AKTE NIKAH - AKTE TANAH - SERTIFIKAT TOEFL
JUAL IJAZAH IJASAH TERPERCAYA DAN TERAMAN
j u a l d o k u m e n KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU
HUBUNGI :
WA (WHATSAPP) 083117772727
YM/EMAIL : c s j u a l d o k u m e n @ y a h o o . c o m
PIN BBM: 7 B B 5 5 4 D 1
WWW . J U A L D O K U M E N . COM TERPERCAYA
Selamat Datang di J u a l D o k u m e n . c o m
SEBUAH WEBSITE LIVE 24 JAM YANG SENGAJA KAMI BUAT HANYA UNTUK MEMBANTU ANDA SEMUA, DALAM HAL JASA UNTUK MEMBANTU MENGURUS DAN MEMBUAT ATAU MENDUPLIKAT SURAT-SURAT PENTING DAN BERHARGA ANDA
Tujuan kami adalah membantu anda untuk menyediakan jasa penduplikatan, pengurusan dan pembuatan segala macam dokumen ataupun surat penting dalam kehidupan anda sehari hari. Karena Surat atau dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan kita sehari-hari baik untuk pribadi anda maupun untuk hal lainnya.
J u a l D o k u m e n . c o m hanyalah berniat membantu anda semua untuk mempermudah dan mempersingkat waktu proses pengurusan atau pembuatan surat / dokumen yang diinginkan, kami berkerja secara professional dan tidak akan pernah berniat untuk mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan dan loyalitas anda pada kami adalah segalanya bagi kami.
J u a l D o k u m e n . c o m dalam pembuatan surat/dokumen anda hanya menggunakan Form Asli sehingga mungkin saja harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang lain yang hanya menggunakan form hasil print atau percetakan. Tetapi anda dapat membandingkan hasil kami dari yang lainnya.
BEST REGARDS
J u a l D o k u m e n . c o m
Jenis dokumen yang dapat kami bantu untuk membuatnya :
IJAZAH SD
IJAZAH SLTP
IJAZAH SMU
IJAZAH S1
IJAZAH S2
IJAZAH DI DII DIII
KTP
KARTU KELUARGA
KTP+KARTU
KELUARGA
AKTA KELAHIRAN
AKTA NIKAH
BUKU NIKAH
AKTA CERAI
AKTA KEMATIAN
SERTIFIKAT TOELF
SERTIFIKAT RUMAH
SERTIFIKAT TANAH
PBB
STNK
BPKB MOBIL
REKENING KORAN
BUKU TABUNGAN BANK
UTILITY BILL (BILLING STATEMENT)
SIUP
TDP
NPWP
SURAT KETERANGAN KERJA
SLIP GAJI CARBONIZED
SURAT KETERANGAN SAKIT
j u a l d o k u m e n KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU
HUBUNGI :
WA (WHATSAPP) 083117772727
YM/EMAIL : c s j u a l d o k u m e n @ y a h o o . c o m
PIN BBM: 7BB 554 D1
WWW . J U A L D O K U M E N . C O M TERPERCAYA
|
|
|
|
4th December 2017, 13:33
|
|
Addict Member
Join Date: Nov 2017
Posts: 253
|
penganut kepercayaan nganu
|
|
|
4th December 2017, 13:36
|
|
Mania Member
Join Date: Oct 2017
Posts: 2,033
|
Quote:
Originally Posted by marilishaun
penganut kepercayaan nganu
|
Bagaimana kalau di kolom agama/kepercayaan diisi "Sains" ?
|
|
|
4th December 2017, 15:00
|
|
Banned
Join Date: Nov 2017
Posts: 107
|
harus saling menghormati sih harusnya, biar dunia damai selalu
|
|
|
4th December 2017, 17:00
|
|
Banned
Join Date: Dec 2010
Posts: 15,195
|
Tanpa aliran kepercayaan , agama belum ada.
|
|
|
4th December 2017, 17:01
|
|
Banned
Join Date: Dec 2010
Posts: 15,195
|
Quote:
Originally Posted by telursalmon
Bagaimana kalau di kolom agama/kepercayaan diisi "Sains" ?
|
Diluar sudah ada yang membuat agama Sains.
|
|
|
4th December 2017, 17:14
|
|
Addict Member
Join Date: Oct 2017
Posts: 135
|
Berarti udh bukan 5 agama lagi yang diakui oleh negara yah
|
|
|
4th December 2017, 17:59
|
|
Mania Member
Join Date: Jun 2011
Posts: 1,918
|
Quote:
Originally Posted by fOx-trOt
Tanpa aliran kepercayaan , agama belum ada.
|
keduanya sama2 meyakini ranah yg gaib.... tapi kaplingnya tentu beda
|
|
|
4th December 2017, 18:06
|
|
Mania Member
Join Date: Jun 2011
Posts: 1,918
|
Quote:
Originally Posted by telursalmon
Selama ini ada istilah Islam KTP.
Padahal yang justru sebaliknya. Banyak yang mengimani
yang lain, tapi di KTP harus menuliskan "Islam"
di kolom agama.
Dengan Keputusan MK yang baru lalu, istilah Islam KTP
harusnya tak ada lagi. Karena orang bebas menulis
apa yg diyakininya di kolom KTP.
|
istilah islam ktp tsb.... bukan spt yg ente tulis di atas
|
|
|
detikNews
........
|