........

detikForum
  • detikcom
  • Home
  • All Forum
  • Beranda Forum
    • Beranda
    • Events & Activities
    • Pictures & Videos
    • dFree Tickets
  • News & Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Peristiwa
    • Ekonomi
  • Entertainment
    • Selebriti
    • International Celeb
    • Musik
    • Film
    • J-Corner
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • Olahraga Lain
  • Lifestyle
    • Friends & Relationship
    • Fashion
    • Family
    • Hidup Sehat
    • Hobi
    • Tekno
  • K-Pop
  • Pageant
  • Bursa Jual Beli
  • Indeks
Komunitas·Regional·Foto·Video·Social Group·Member List·FAQ·Kritik & Saran
  • Yuk, Berburu Poin di detikForum!
  • Beriklan di detikcom Mulai Rp 300 Ribu. Ayo Gabung di Adsmart
  • Forum K-Pop dan Pageant Kini Cuma Satu Klik dari WP detikForum!
  • Threads
    2,707,086
  • Post
    40,754,677
  • Member
    1,473,798
  • sign in
  • Daftar Sekarang
HOT TOPICS : Syahrini Reino | Pilpres 2019 | Ramadan
Go Back   DetikForum > Politik & Peristiwa > Sosial Budaya
Reload this Page Aturan Baru, Pesangon Pekerja Bisa Lebih Kecil

Community Links
Social Groups
Pictures & Albums
Contacts & Friends
Members List
Quick Links
Today's Posts
Mark Forums Read
User Control Panel
Edit Options
Miscellaneous
Private Messages
Subscribed Threads
Go to Page...
Thread Terpopuler
 
  • Sabtu, 2021/02/28 12:05 WIB
    eehh ada Sunny stafsus Ahok di Korupsi Insfrastruktur Nurdin PDIP
  • Sabtu, 2021/02/28 09:12 WIB
    Siap-Siap, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
  • Sabtu, 2021/02/28 08:29 WIB
    KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap
  • Sabtu, 2021/02/28 09:27 WIB
    Jokowi Bolehkan Investasi Miras di Bali-Papua
  • Sabtu, 2021/02/28 13:23 WIB
    Anak & Mantu Jokowi Jadi Walkot: Tiru Blusukan & Dikawal Paspampres
  • Senin, 2021/02/24 20:24 WIB
    Dilarang membuat kerumunan, kecuali PRESIDEN
 
Reply
Share 0 Share 0 Share 0
 
Thread Tools
Old 22nd February 2021, 12:56
#1  
rajaratu
Mania Member
rajaratu is offline

rajaratu's Avatar

Join Date: Apr 2010
Send PMSend PM
Posts: 1,340
rajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legendrajaratu is a legend

Default Aturan Baru, Pesangon Pekerja Bisa Lebih Kecil

Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Besaran pesangon yang didapat pekerja/buruh akan lebih kecil ke depan. Sebab, ketentuannya akan mengikuti aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, pekerja/buruh yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau merugi akan mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021. Selain itu, pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 43 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2).

Aturan yang sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat merugi terus dalam dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena merugi, akan mendapat pesangon 0,75 kali dari upah di Pasal 40 ayat 2.

Hal ini karena uang pesangon dikurangi 0,25 kali. Namun pekerja juga akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Lihat juga: Beda Rumus Perhitungan Upah Buruh Lama dan Baru

Sementara uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 diberikan ke pekerja/buruh yang menjadi korban PHK karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pekerja/buruh yang perusahaannya diambilalih perusahaan lain, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.

Tak hanya mendapat pesangon 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 2, pekerja/buruh juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.
Lihat juga: Usaha Mikro dan Kecil Diizinkan Beri Upah di Bawah UMP

Berikut rincian ketentuan uang pesangon di Pasal 40 ayat 2:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

You may also like
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Kendati begitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah bila uang pesangon untuk pekerja/buruh korban PHK dapat dipotong setengah.

"Terkait PHK pesangon, nah memang di PP, kalau dibilang setengah tidak betul itu," ucap Staf Ahli Kemenko Bidang Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, beberapa waktu lalu.

Menurut Elen, dalam UU Cipta Kerja sudah diatur berapa nilai pesangon yang harus didapat. Misalnya, untuk pensiun ada pengalinya sendiri dan kalau meninggal akan mendapatkan uang pesangon dua kali dari yang diatur dalam

"Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya dua juga, kalau pensiun kalau tidak salah 0,75. Menurut hemat kami, kalau dibilang setengah tidak betul," terangnya.

Ia menyatakan ada basis perhitungan pesangon untuk masing-masing jenis PHK. Artinya, semua jenis PHK tidak disamakan dalam perhitungan pesangon.

"Mungkin ada angkanya, untuk meninggal dua kali, kemudian untuk pesangon, cacat tetap dan berkepanjangan juga tetap dua kali," jelasnya.
Ya Allah, mungkin ini saat yang tepat para pengusaha lakukan PHK.
Pekerja yang belasan tahun, cuma 9 bulan upah.
Reply With Quote
rajaratu
View Public Profile
Send a private message to rajaratu
Find all posts by rajaratu
Old 23rd February 2021, 09:31
#2  
giman001
Groupie Member
giman001 is offline

giman001's Avatar

Join Date: Feb 2016
Send PMSend PM
Posts: 11,485
giman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legendgiman001 Super Legend

Default

Harapannya semoga kondisi menjadi baik dan pandemi segera berakhir....
Reply With Quote
giman001
View Public Profile
Send a private message to giman001
Find all posts by giman001
Old 23rd February 2021, 12:25
#3  
it2.tasfandy
Addict Member
it2.tasfandy is offline

Join Date: Dec 2019
Location: Jogja
Send PMSend PM
Posts: 293
it2.tasfandy is a new comer

Default

semoga dunia segera membaik dan bisa kembali berjalan normal

Konveksi Tas | Produksi Tas | Tas Seminar | Seminar Kit | Produsen Tas | Pabrik Tas
Reply With Quote
it2.tasfandy
View Public Profile
Send a private message to it2.tasfandy
Find all posts by it2.tasfandy
Old 23rd February 2021, 17:39
#4  
dwi2124
Mania Member
dwi2124 is online now

Join Date: Jan 2015
Send PMSend PM
Posts: 3,427
dwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legenddwi2124 Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by rajaratu View Post
Ya Allah, mungkin ini saat yang tepat para pengusaha lakukan PHK.
Pekerja yang belasan tahun, cuma 9 bulan upah.
masih mending dapet upah kerohiman.... di luar negri kaga ada tuh namanya pesangon.. kecuali kopensasi putus kontrak...

apalagi di vietnam atau negri tetangga, makanya banyak yg kabur kesana... mana tenaga kerjanya lebih ulet dan tidak macam macam seperti disini. dulu disini menarik karena upah lebih murah, sekarang dengan upah yg sama dengan negara tetangga maka tidak menarik lagi apalagi banyak biaya siluman...
Reply With Quote
dwi2124
View Public Profile
Send a private message to dwi2124
Find all posts by dwi2124
Reply
 

Bookmarks
  • Submit Thread to del.icio.us del.icio.us
  • Submit Thread to Google Google
  • Submit Thread to Facebook Facebook
  • Submit Thread to Twitter Twitter

« Previous Thread | Next Thread »

Thread Tools
Show Printable Version Show Printable Version
Email this Page Email this Page


   
Contact Us - Archive - Top

Thread Pilihan Must Click !
  • Millen Cyrus Diciduk Polisi karena Positif Benzo
  • Nissa Sabyan Dituding Bagai Kacang Lupa Kulit pada Istri Ayus
  • Sebut Netizen RI Paling Tidak Sopan, Akun Microsoft Diserang
  • Mengenang Paman Tat: Tutup Usia Karena Kanker Hati
  • Tetangga Parkir di Jalan Kompleks, Apakah Bisa Dituntut?
  • Viral Wanita Nikahi Diri Sendiri Usai Putus dari Tunangan
  • Kronologi Bripka CS Tembak Anggota TNI AD dan Pegawai Kafe di Cengkareng
  • Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara
detikNews
  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
  • detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » Kanal Lainnya «
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
........