HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2024/03/18 12:43 WIB
Cinta Buta Pemuda Gresik Rela Dipenjara demi LC Warung Kopi Pangku
-
Kamis, 2024/03/18 14:24 WIB
Golkar Minta Jatah 5 Menteri Agar Jadi Lokomotif Utama Kabinet Prabowo
-
Jumat, 2024/03/13 11:47 WIB
Detik-detik Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Jakut Terekam CCTV
-
Kamis, 2024/03/18 12:55 WIB
Respons Pencinta Reptil soal Viral Emak-emak Madura Banting Ular
-
Jumat, 2024/03/13 14:18 WIB
Anies Pegang Prinsip yang Tak Menang Pilpres Berada di Luar Pemerintahan
-
Jumat, 2024/03/13 14:09 WIB
Aktor Digerebek di Apartemen Diduga Selingkuh, Ogah Buka Pintu Sampai 3 Jam
|
Thread Tools |
14th September 2021, 15:45 |
#1
|
Mania Member
|
BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh dan Diminum Langsung
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini. Dijelaskan Rita, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. "Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar dia. Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," ungkapnya. Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat. Menurut dia, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan. "Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh," tuturnya. Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan. "Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," pungkas Arif Hidayat. |
16th September 2021, 05:37 |
#2
|
Mania Member
|
Ternyata selama ini banyak yang salah, banyak orang susu kental manis kalau minum diseduh pakai air, tapi apa bedanya kalau buat toping sama diminum apa kadar gulanya lebih rendah kalau buat toping daripada diseduh?
|
16th September 2021, 09:37 |
#3
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Kalau pengertian saya larangan itu hanya agar susu kental manis tidak dianggap sebagai minuman susu. Jadi biar anak-anak benar minum susu bukan air gula rasa susu. |
|
King of Losers |
17th September 2021, 10:15 |
#6
|
Registered Member
|
|
17th September 2021, 13:35 |
#8
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Kalau jadi topping tapi sehari habis sekaleng ya sama saja boong. |
|
Moral certainty is always a sign of cultural inferiority. The more uncivilized the man, the surer he is that he knows precisely what is right and what is wrong. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer