HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Kamis, 2023/03/19 10:19 WIB
Boy William Dekati Ayu Ting Ting, Umi Kalsum: Doain Dia Jadi Mualaf
-
Senin, 2023/03/22 10:41 WIB
Curhatan Lama Tiara Andini Mencuat, Diduga untuk Alshad Ahmad
-
Senin, 2023/03/22 14:05 WIB
Rizal Djibran Lapor Balik Istri dan ART atas Pencemaran Nama Baik
-
Senin, 2023/03/22 13:32 WIB
Hyun Bin dan Son Ye Jin Cerai? Ini Faktanya
-
Selasa, 2023/03/17 11:31 WIB
Dibilang Netizen Sepi Job, Jawaban Agnez Mo Bikin Jleb!
-
Sabtu, 2023/03/20 15:15 WIB
Curhat Soal Perceraian, Gisel: Pisah dengan Gading Bukan Keputusan Tepat
|
Thread Tools |
![]() |
#1
|
|
Addict Member
![]() ![]() |
![]() Ironis memang, hanya karena tuntutan Undang-Undang (yang belum tentu applicable untuk kondisi saat ini), kepentingan stabilitas perekonomian negara diabaikan.
OJK (otoritas jasa keuangan) didesain mengikuti pattern beberapa negara eropa (salah satunya U.K.). Dan kenyataannya di UK sendiri FSA (yang menjadi raw model OJK) direncanakan untuk digabung dengan bank sentral, karena fungsi pengawasan yang dijalankan dengan metode terpisah dengan bank sentral terbukti tidak mampu mengawal stabilitas perekonomian nasional, yang berujung pada dikeluarkannya bailout pada beberapa bank terbesar di U.K. Namun anehnya beberapa pihak pendukung gagasan OJK tetap ngotot untuk menerapkannya di Indonesia, padahal "imam"nya OJK (yaitu FSA di U.K.) sendiri sudah hampir dibubarkan. Apakah benar ini kepentingan perbankan dan perekonomian nasional? atau hanya komoditi politis yang menguntungkan pihak2 tertentu saja? ![]() Bloomberg U.K. Scraps FSA, Bank Stress, Swaps and Error Rules: Compliance June 18, 2010, 12:30 AM EDT Quote:
|
|
|
![]() |
#2
|
Addict Member
![]() ![]() |
![]() bandingkan dengan ini:
Agus Marto: OJK Wajib Dibentuk Ramdhania El Hida - detikFinance Jakarta - Meskipun banyak pihak yang menganggap lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu dibentuk di Indonesia, namun Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan OJK wajib dibentuk karena merupakan amanat undang-undang. Agus Marto menyatakan pembuatan RUU OJK merupakan amanat dalam Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan OJK harus dibentuk selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. "OJK sudah ada di undang-undang tahun 1999 harus dibentuk, salah satu pasal UU BI itu harus dibentuk," ujarnya. Oleh karena itu, Agus Marto menyatakan pihaknya akan menyelesaikan RUU tersebut karena merupakan hukum yang harus dipatuhi. "Jadi sebaiknya kita semua taat azas, kalau apa-apa yang dikatakan demi hukum dilaksanakan ya kita laksanakan. Jadi kalau misalnya seandainya pemerintah pun untuk menjalankan mengusulkan UU OJK, ya karena itu," tegasnya. Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie menilai, Indonesia tidak perlu mendirikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, hanya membuang-buang dana dan belum tentu efektif hasilnya dalam memperbaiki sistem pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. "Saya cenderung tidak mendukung ide ini, hanya problemnya undang-undang telah menentukan paling lambat harus dibentuk 31 Desember 2010," kata Jimly usai diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, akhir pekan lalu. Jimly menyatakan pembentukan institusi ini telah mengalami penundaan dua kali, yaitu pada 2002 dan kemudian diubah menjadi paling lambat 2010. "Jadi berarti itu bisa kita geser, kalau begitu ya sudah kita putuskan saja kita ubah ketentuan itu, tidak perlu kita bikin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu yang paling aman," ujarnya. Menurutnya, pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sesuai arahan Pasal 34 Ayat (1) UU 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) harus dipandang secara sangat hati-hati mengingat dampaknya yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia jika pembentukan lembaga ini tidak berjalan mulus. "Kita mesti hati-hati karena perkembangan krisis Eropa bisa berdampak global. Jangan nanti kita membuat sesuatu yang penting dan berdampak sistemik dan butuh masa transisi yang menimbulkan ketidakstabilan tiba-tiba kita harus hadapi krisis, jadi harus hati-hati," katanya. Ia mengatakan, ide OJK ini mungkin saja baik, tetapi perlu dipertimbangkan dengan waktu yang ada dan juga perkembangan yang terjadi sejak 1999 - 2010. Dikatakannya, ide awal pendirian OJK pada 1999 harus dievaluasi lagi, sesuai pengalaman dan kondisi yang terjadi beberapa waktu ini, karena mungkin saja yang diperlukan justru cuma harus memperkuat BI dalam memperbaiki mekanisme pengawasan internalnya saja. "Kita ingin pasti, sudahlah kita tidak usah membentuk lembaga baru karena sesudah 12 tahun, tidak perlu lembaga baru karena untuk membentuk lembaga baru itu banyak menimbulkan masalah. Kita itu sudah banjir lembaga baru dan itu costly menyedot sumber daya semua, jadi ide pembentukan OJK perlu kita kaji ulang," katanya. Ditambahkan Jimly, penundaan dua kali pendirian OJK ini dari 2002 dan 2010 sebenarnya menunjukkan bahwa ide pendirian OJK ini tidak pernah matang dan tetap belum matang sampai saat ini karena ada perkembangan ekonomi dunia yang terus berubah dan berlawanan dengan ide OJK. Jimly akan meminta ISEI untuk mengirimkan rekomendasi dari hasil diskusi dan analisis yang dilakukan para pakar ekonomi untuk dibawa dalam pembahasan di Dewan Pertimbangan Presiden |
|
-
Rizal Djibran Lapor Balik Istri dan ART atas Pencemaran Nama Baik
-
Heboh Rumor Hamili Mantan, Alshad Ahmad: Seks Sebelum Nikah itu Penting
-
Ibunda Masih Yakin Ferry Irawan Tak Lakukan KDRT
-
Curhatan Lama Tiara Andini Mencuat, Diduga untuk Alshad Ahmad
-
Nakes "Dirujak" Netizen hingga Minta Maaf gegara Konten Viral Pasien BPJS
-
Ramai di Medsos, Sering Nonton Porno Bikin Aura Jadi Gelap? Ini Penjelasan Ahli
-
Cinta Ditolak Calon Mertua Gegara Jualan Cupang, Pria Ini Kini Jadi Polisi
-
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer