HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
-
Senin, 2024/04/24 14:23 WIB
Parto Patrio Dilarikan ke RS Pakai Ambulans, Sakit Apa?
-
Senin, 2024/04/24 11:09 WIB
6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika Pakai Narkoba Bareng 5 Orang Teman
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
|
Thread Tools |
20th July 2009, 01:10 |
#11
|
Addict Member
|
cobain aja datang ke bank tempat anda2 dapet fasilitas kredit (konsumer, modal kerja ato investasi). minta tolong ama marketing yang handle anda untuk di-BI check-in gt. setau gw di form bi check tuh ada field menu laporan wat nasabah (debitur).
|
|
22nd July 2009, 00:08 |
#12
|
Registered Member
|
Bagaimana kalau kita melakukan transfer uang and terima keluar masuk luar negeri ke lokal bank kita ? apakah kita akan di pantau BI kalau menggunakan rekening pribadi alias individual ? ada limit nya yah USD 10,000 ?? itu perbulan atau bagaimana ?
Kindly advise ? Thanks |
|
25th July 2009, 17:37 |
#13
|
|
Addict Member
|
Quote:
Rabu 22 Juli gw dah kesana... Petugasnya ramah banget, disuruh runggu di sofa dibikinin teh manis ama snack gratis lagi.. |
|
|
25th July 2009, 17:39 |
#14
|
Addict Member
|
|
|
2nd August 2009, 10:20 |
#15
|
|
Registered Member
|
Quote:
gampang banget bos, caranya datang aja ke bank trus ke customer service tanya nama saya masuk daftar hitam BI ga?? cukup lampirkan ktp dan npwp.. cuz setiap 2 bulan sekali BI kasih nama-nama black list ke smua bank di indonesia, maksud dari BI nyebarin nama-nama tersebut biar nama-nama tsb di larang menggunakan fasilitas layanan perbankan karena track record nya saat di bank sebelumnya tidak baik. selama 1 tahun akan di black list. tapi klo selama tidak pernah ada masalah dengan kredit, buat cek/giro kosong dll dengan bank maka nama anda akan baik-baik aja. |
|
|
17th April 2010, 02:51 |
#16
|
Registered Member
|
rekan rekan sekalian, saya ada beberapa pertanyaan nih... ketika saya mengajukan kredit di suatu bank (sebut saja bank "A"), pengajuan saya di tolak.gara-gara data nama saya di BI tidak bagus.menurut hasil BI cheking saya mempunyai tunggakan pinjaman di bank (sebut saja bank "B") yang belum lunas dan pembayarannya sering telat.padahal pinjaman saya di bank "B" sdh lunas dan say tidak pernah telat.setelah saya konfirmasi ke bank "B" tempat saya dulu pinjam, pihak bank "B" juga bingung karena di database mereka tunggakan yg seperti di sebutkan di BI cheking tidak ada.mungkin rekan-rekan ada yg pernah mengalami hal serupa bisa memberikan solusinya.karena masa depan saya di mata perbankan jadi suram gara-gara kesalahan database BI ...... terima kasih
|
|
3rd May 2010, 13:55 |
#17
|
Registered Member
|
BI Check
kalo terjadi begitu mending naik banding saja,caranya minta diprint data dari BI dan Bank tempat kredit sebelumnya,dari situ akan terlihat dan kita bukti tertulis.
biar kita lancar ngajuin pinjaman di bank manapun mendingan sebelumnya kita ke BI dulu sambil bawa fotokopi KTP,trus disitu kita minta dicek SID kita,(Sistem Informasi Debitur kepanjangannya,kalo nggak salah...) nah disitu kita akan dapat info bahwa kita pernah ada masalah atau tidak dengan pembayaran cicilan bank kita,tanya saja saat ini BI check saya bagus apa enggak. BI nggak akan selamanya memblack-list kita,asal kita mau membayar cicilan kredit kita tepat waktu lagi. saran saya, sebisa mungkin tanggal cicilan kita di tanggal2 muda,jadi kalo ada keterlambatan ngga sampe lewat bulan,pada saat lewat bulan itulah kita akan dinyatakan bermasalah, sekian |
Last edited by voskhod; 3rd May 2010 at 14:01.. |
3rd May 2010, 22:04 |
#18
|
Groupie Member
|
|
|
4th May 2010, 10:06 |
#19
|
Mania Member
|
di BI itu kita bisa minta list banking kita gak ya?
contoh: kita punya kartu kredit di mana aja, atau kita punya kredit di mana aja? soalnya g rada-rada ngeri jaman sekarang, banyak kejadian nama kita dipake buat kartu kredit. padahal mah, kartunya gak pernah sampe ke kita. |
|
18th March 2011, 17:00 |
#20
|
Registered Member
|
bro.... anda bisa lansung cek ke BI, dengan cara mengisi formolir pengajuan Bi Checking melalaui www.bi.go.id masuk ke menu perbankan>>biro informasi kredit>>permintaan IDI historis
Permintaan IDI Historis Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut. Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat. Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat meminta IDI Historis dengan syarat-syarat sebagai berikut: Bagi perorangan: Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS. Apabila permintaan IDI Historis dikuasakan, penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Bagi badan usaha: Menyerahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Apabila permintaan IDI Historis dikuasakan, penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi. Mengisi formulir yang disediakan |
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer