Dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara di Kota Balikpapan, kadang saya sebagai salah satu praktisi
pengacara di Balikpapan ini juga menangani perkara-perkara seperti kasus perceraian, karenanya berdasarkan pengalaman pengacara Yuni, A.Md., S.H. sebagai pengacara perceraian di Balikpapan, rata-rata klien saat konsultasi yang ditanyakan adalah beberapa pertanyaan dibawah ini :
1. Bisakah menangani perceraian?
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai putus cerai?
3. Berapa biayanya ?
4. Perlukah saksi
5. Perlukah saya hadir?
Dan beberapa pertanyaan yang lain namun dalam postingan kali ini saya hanya akan menguraikan tentang point kedua yakni berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai putus cerai??
Pertanyaan ini mudah ditanyakan, namun tidak semudah itu menjawabnya karena ada beberapa factor yang menyebabkan pertanyaan ini tidak mudah terjawab, yakni banyaknya variable yang mempengaruhinya diantaranya adalah penyebab diajukannya gugatan perceraian tersebut sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun telah ada jangka waktu yang diatur oleh Undang-Undang atau Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang contoh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tentang maksimum jangka waktu penyelesaian perkara yang telah terdaftar di Pengadilan, yakni 6 bulan untuk kasus perceraian dengan alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut pengalaman
Pengacara perceraian Balikpapan dan merupakan salah satu pengacara di Balikpapan rata-rata memakan waktu kurang lebih 3 bulan.
Hal-Hal yang menyebabkan lamanya proses perceraian adalah sebagaian besar karena hal-hal tersebut dibawah ini:
1. Domisili atau tempat tinggal Para Pihak
Jika para Pihak tinggal satu kota hal ini tidak akan memakan waktu yang lama, namun jika para pihak tinggal di kota yang berbeda maka waktu yang diperlukan untuk melakukan proses panggilan juga akan berbeda jika mereka tinggal dalam satu kota. Detailnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 20, dilanjutkan Pasal 26 dan Pasal 27.
Salah satu contoh jika domisili salah satu pihak yang dapat mempengaruhi lamanya waktu putusan perkara Perceraian adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Yakni:
“ Dalam hal Tergugat bertempat kediaman diluar Negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Dilanjutkan Pasal 29 ayat 3 disampaikan bahwa :
“Apabila Tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 3), sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 {enam} bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.”
2. Kehadiran Para Pihak
Kehadiran Para Pihak juga menentukan waktu penyelesaian perkara perceraian ini karena setelah diadakan acara mediasi untuk mendamaikan mereka tidak tercapai, maka Pengadilan akan meminta penjelasan kepada Para Pihak. Jika saat agenda acara saat itu tidak dihadiri oleh salah satu pihak maka akan diberikan waktu kepada pihak yang tidak hadir untuk dipanggil dengan patut lagi.
Nah penundaan yang seperti ini akan menambah durasi waktu menunggu juga.
3. Kesiapan Para Pihak
Yang dimaksud disini adalah Kesiapan para Pihak untuk menepati agenda acara yang sudah di tetapkan contoh agenda menghadirkan saksi adalah minggu depan dihari yang sama dengan sidang hari ini misalnya namun karena tidak adanya saksi yang berkenan bersaksi atau saksi yang telah disiapkan tidak dapat hadir karena satu dan lain hal dan tidak ada yang bisa menggantikan maka Pihak yang diberi waktu untuk menghadirkan saksi akan minta waktu penundaan seminggu lagi atau dua minggu lagi.