Sejatinya pemerintah menyediakan layanan BPJS Kesehatan untuk dapat membantu menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia baik itu masyarakat mampu atau masyarakat yang kurang mampu, karena prinsip yang dianut oleh BPJS Kesehatan adalah gotong-royong dimana masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang kurang mampu sehingga dapat terciptanya keadilan untuk masyarakat Indonesia.
Namun pada prakteknya, banyak sebagian masyarkat mampu yang justru menungak iuran BPJS Kesehatan sehingga hal itu menjadi beban Pemerintah karena defisit semakin tinggi, hal ini tentu membuat BPJS Kesehatan kewalahan menganggulanginya sehingga diputuskan oleh pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Cara Turun Kelas BPJS Melalui Mobile JKN Terbaru

Turun kelas BPJS Kesehatan menjadi pilihan masyarakat saat ini, namun anda perlu memperhatikan jika anda turun kelas rawat maka anda harus siap dengan fasilitas kesehatan BPJS yang juga ikut turun sesuai dengan kelas pilihan anda, jika anda menginginkan pelayanan kesehatan yang bagus, maka anda harus membayar dan memilih pelayanan yang lebih tinggi.
Perlu anda ketahui penyebab kenaikan
iuran BPJS Kesehatan yang naik sangat signifikan salah satunya adalah banyak peserta BPJS Mandiri yang hanya mendaftarkan pada saat sakit, kemudian berhenti membayar iuran setelah sembuh, kenaikan defisit pada layanan BPJS Kesehatan dan masih banyak faktor lainnya.
Sehingga pemerintah menetapkan kenaikan tersebut untuk menanggulangi masalah agar tidak semakin berlanjut, namun tetap saja banyak masyarakat yang justru keberatan dengan kenaikan tersebut yang dianggap cukup membebani bagi sebagaian masyarakat, maka tidak heran saat ini banyak masyarakat yang lebih memilih untuk turun kelas perawatan sehingga biaya yang dibayarkan tidak terlalu mahal.
Sebelum anda memilih turun kelas perawatan, ada baiknya anda mengetahui besaran iuran yang naik untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, berikut daftarnya :
1 Kelas 1 Rp 80.000 per orang Rp 160.000 per orang
2 Kelas 2 Rp 51.000 per orang Rp 110.000 per orang
3 Kelas 3 Rp 25.500 per orang Rp 42.000 per orang
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Online
Sebelum anda memutuskan untuk turun kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi sebagai berikut :
- Kartu BPJS Kesehatan anda harus terdaftar minimal 1 tahun
- Untuk perubahan status kelas rawat akan berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang terdaftar
- Status BPJS Kesehatan anda harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran
- Jika anda melakukan pindah kelas perawattan pada bulan berjalan, maka perubahan baru tersebut akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Cara Turun Kelas BPJS Melalui Mobile JKN
• Pertama anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau AppStore
• Jika sudah selesai mengunduh maka instal aplikasi Mobile JKN pada smartphone anda
• Buka aplikasi lalu pilih Pendaftaran Pengguna Mobile, untuk anda yang telah terdaftar bisa pilih login
• Kemudian masukkan Nomor Kartu BPJS, Nomor KTP/NIK, dan data lainnya
• Lalu pilih Ubah Data Peserta
• Pilih kelas sesuai dengan keinginan anda dan ikuti perintah yang akan muncul pada Aplikasi Mobile JKN.
Prosedur Pindah Kelas BPJS Kesehatan Offline
Untuk anda yang masih bingung melakukan turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN, maka saran kami adalah anda dapat melakukannya melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggal anda, ada baiknya anda datang lebih awal karena biasanya pada hari-hari tertentu kantor BPJS Kesehatan ramai dan anda harus mengantri panjang. Ada beberapa data yang harus anda persiapkan sebelum melakukan pindah kelas rawat. dan hal yang penting adalah anda harus memastikan bahwa tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau jika anda memiliki tunggakan maka segera lunasi agar dapat dilakukan pindah kelas rawat.
• Siapkan dan bawa kartu BPJS Kesehatan anda dan fotocopy
• Membawa KTP dan fotocopy
• Membawa KK (Kartu Keluarga) dan fotocopy
• Membawa Buku Tabungan Bank sesuai dengan yang biasa anda gunakan
• Bawa bukti pembayaran iuran terakhir yang sudah anda bayarkan
• Isi formulir perubahan data kepesertaan yang telah disediakan oleh petugas
• Isi formulir tersebut yang sesuai dengan data anda
• Serahkan formulir tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dilakukan proses pindah kelas rawat.