........

detikForum
  • detikcom
  • Home
  • All Forum
  • Beranda Forum
    • Beranda
    • Events & Activities
    • Pictures & Videos
    • dFree Tickets
  • News & Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Peristiwa
    • Ekonomi
  • Entertainment
    • Selebriti
    • International Celeb
    • Musik
    • Film
    • J-Corner
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • Olahraga Lain
  • Lifestyle
    • Friends & Relationship
    • Fashion
    • Family
    • Hidup Sehat
    • Hobi
    • Tekno
  • K-Pop
  • Pageant
  • Bursa Jual Beli
  • Indeks
Komunitas·Regional·Foto·Video·Social Group·Member List·FAQ·Kritik & Saran
  • Yuk, Berburu Poin di detikForum!
  • Beriklan di detikcom Mulai Rp 300 Ribu. Ayo Gabung di Adsmart
  • Forum K-Pop dan Pageant Kini Cuma Satu Klik dari WP detikForum!
  • Threads
    2,709,958
  • Post
    40,761,705
  • Member
    1,473,954
  • sign in
  • Daftar Sekarang
HOT TOPICS : Syahrini Reino | Pilpres 2019 | Ramadan
Go Back   DetikForum > Social Groups > Hobi > Komunitas Blogger Detik
Reload this Page Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Community Links
Social Groups
Pictures & Albums
Contacts & Friends
Members List
Quick Links
Today's Posts
Mark Forums Read
User Control Panel
Edit Options
Miscellaneous
Private Messages
Subscribed Threads
Go to Page...
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Discussion Tools
lyrarani03
4th January 2021 17:49
lyrarani03
Bagi Anda yang hendak mendirikan sebuah bangunan dan ingin mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF), maka haruslah memperhatikan kelaikan dari fungsi bangunan tersebut yang berdasarkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana hal tersebut mencakup kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.
Jika semua hal tersebut sudah terpenuhi secara baik, maka SLF pun bisa diberikan dengan masa berlakunya mencapai 5 tahun yang diperuntukkan bagi bangunan umum dan selama 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Namun penerbitan SLF ini tentunya memerlukan rekomendasi dari beberapa dinas, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan daerah setempat, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

kunjungi juga : konsultan SLF

Pengklasifikasian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perlu Anda ketahui bahwa SLF ini diklasifikasikan menjadi 4 kelas yang didasarkan pada jenis dan luas bangunannya. Keempat klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kelas A
Kelas ini diperuntukkan pada bangunan non rumah tinggal yang di atas delapan lantai.
2. Kelas B
Kelas ini diperuntukkan pada bangunan non rumah tinggal yang kurang dari delapan lantai.
3. Kelas C
Kelas ini diperuntukkan pada bangunan rumah tinggal yang lebih atau sama dengan 100 m[sup]2[/sup].
4. Kelas D
Kelas ini diperuntukkan pada bangunan rumah tinggal yang kurang dari 100 m[sup]2[/sup].

Pentingnya Untuk Lakukan Pemeriksaan Berkala Pada Bangunan
Bangunan yang sudah didirikan dan memperoleh sertifikat laik fungsi, maka untuk selanjutnya penting dilakukan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan. Selain itu juga bisa dengan menggunakan jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang sudah mengantongi sertifikat yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan bangunan pun harus dilakukan secara detail, yakni seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, serta sarana dan prasarana. Di mana hal ini dalam upaya untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan bangunan dan nantinya bisa digunakan untuk melakukan perpanjangan SLF. Hal ini pun juga menyangkut dengan keselamatan kerja ketika menggunakan bangunan tersebut dan menunjang kelancaran proses kerja.
Dengan begitu, bagi Anda yang akan mendirikan bangunan haruslah memahami dengan baik akan prosedur pendirian bangunannya dan SLF kelas apa yang diperolehnya. Serta tidak kalah penting untuk melakukan perawatan berkala agar bisa memperpanjang sertifikat laik fungsi.

Source :*https://aligatiealiee.medium.com/pen...i-e77d10753bc5
  • Discussion Tools
  • Mark This Discussion Read

Bookmarks
  • del.icio.us
  • Google
  • Facebook
  • Twitter



Discussion Tools
Mark This Discussion Read Mark This Discussion Read
  • detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
  • detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
  • Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
  • detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
  • detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
  • detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
  • detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
  • detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
  • detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
  • Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
  • detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
  • detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
  • detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Back to Top Kanal Lainnya » Kanal Lainnya «
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
........