HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
-
Senin, 2024/04/24 11:09 WIB
6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika Pakai Narkoba Bareng 5 Orang Teman
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 14:23 WIB
Parto Patrio Dilarikan ke RS Pakai Ambulans, Sakit Apa?
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:36 WIB
Fans eSports Ramai Usai Jeixy Tersangka Kasus Narkoba
|
Thread Tools |
5th April 2020, 21:17 |
#1
|
Addict Member
|
Hukum Perdagangan Internasional: Pengertian, Prinsip, Tujuan, dan Sumbernya, Pelajari
Hukum perdagangan internasional merupakan semua prinsip terkait dengan perdagangan internasional. Yang mana kegiatan ekspor impor diatur di dalamnya serta melibatkan subjek berupa negara yang melakukan berbagai transaksi. Hukum perdagangan internasional sangat penting disebabkan karena tidak terdapat suatu negara pun di dunia ini yang terlepas dari proses interaksi dengan negara yang lain. Sehingga, terkadang suatu negara membutuhkan barang dan jasa dari negara yang lain supaya kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi. Terjadinya perdagangan internasional dikarenakan perbedaan komoditas ini. Sehingga, perlu adanya hukum tertentu yang sudah seharusnya ditaati oleh masing-masing negara. Pengertian Hukum Perdagangan Internasional Menurut Schmitthoff, definisi dari hukum perdagangan internasional adalah "...badan aturan yang mengatur hubungan komersial yang bersifat hukum privat yang melibatkan berbagai negara." Dari definisi di atas, dapat diketahui mengenai unsur-unsur dalam hukum perdagangan internasional yang meliputi: 1. Aturan hukum yang mengatur transaksi dari negara-negara yang berbeda. 2. Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan komersial yang bersifat hukum perdata. Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Internasional Prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh seorang Profesor Aleksancer Goldstajn. Ada tiga prinsip mendasar yang meliputi: 1. Prinsip Dasar Kebebasan berkontrak Merupakan prinsip universal di dalam hukum perdagangan internasional. Yang mana setiap sistem dalam hukum dagang mengakui kebebasan dari berbagai pihak dalam pembuatan kontrak dagang internasional. 2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda Yang merupakan prinsip yang mengisyaratkan kontrak dan kesepakatan yang sudah ditandatangani diharuskan untuk dilakukan sebaik mungkin dan dengan itikad yang baik. Serta memiliki sifat universal dan dihormati oleh semua sistem hukum di dunia. 3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum dipakai pada perdagangan internasional. Tujuan Adanya Hukum Perdagangan Internasional Hukum perdagangan internasional dibuat dengan tujuan tertentu, yang meliputi: 1. Mencapai terjadinya perdagangan internasional yang lebih stabil 2. Melindungi kegiatan perdagangan yang merupakan cara terbaik untuk membangun ekonomi negara 3. Menghindari adanya praktik serta kebijakan yang merugikan negara lain dalam hal perdagangan internasional 4. Menciptakan perdagangan yang menguntungkan untuk membangun ekonomi dalam setiap negara 5. Meningkatkan volume dari perdagangan internasional 6. Meningkatkan standar hidup bagi manusia 7. Menciptakan perdagangan yang dapat menguntungkan pembangunan ekonomi suatu negara 8. Meningkatkan manfaat dari penggunaan sumber kekayaan dunia sehingga transaksi jual beli juga dapat meningkat 9. Mengembangkan sistem perdagangan yang multilateral dengan menciptakan kebijakan perdagangan yang terbuka dan adil untuk semua negara. Sumber Hukum Perdagangan Internasional Ada banyak sumber hukum perdagangan internasional yang meliputi: 1. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah sumber hukum yang paling penting dalam perdagangan internasional. Yang mana perjanjian internasional bisa berbentuk tiga hal yakni multilateral, regional, dan bilateral. Daya mengikat perjanjian berdasar pada kesepakatan dari pihak-pihak yang membuatnya dikarenakan hanya mengikat negara yang telah meratifikasi. 2. Hukum Kebiasaan Internasional Sumber hukum ini lahir karena praktik perdagangan yang berulang dalam jangka waktu yang lama. Namun, belum tentu sumber hukum ini mengikat serta menjadi hukum. Kebiasaan yang dimaksud harus memenuhi syarat praktik berulang dan diikuti dua pihak dan merupakan praktik negara yang diterima serta mengikat atau opnio iuris sive necessitates. Tak hanya itu saja, adanya ketentuan hukum pedagang juga biasanya dituangkan di dalam kontrak dagang. 3. Prinsip Hukum Sumber hukum yang satu ini telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Yang mana ada tiga prinsip perdagangan internasional yang dapat dijadikan sumber hukum. 4. Putusan Badan Pengadilan dan Doktrin Di dalam hukum perdagangan internasional, putusan pengadilan tidak punya kekuatan yang kuat laiknya dalam sistem common law. Putusan pengadilan hanya sebagai pertimbangan. Sedangkan doktrin merupakan pendapat dan tulisan sarjana terkemuka. Doktrin dapat digunakan saat sumber hukum tidak jelas dan tidak mengatur bidang tersebut dengan jelas. 5. Kontrak Sumber yang paling penting dan paling utama dalam hukum perdagangan internasional adalah kontrak. Transaksi perdagangan internasional harus dibuat perjanjian tertulis sebagai acuan untuk melakukan hak dan kewajiban dalam transaksi. Batasan dari kontrak adalah tidak diperbolehkan bertentangan dengan asas dan undang-undang ketertiban umum, kesopanan, dan kesusilaan. Pun, kontrak harus tunduk pada hukum nasional. Tak hanya itu, pembatasan juga terjadi karena kesepakatan atau kebiasaan dagang yang dilakukan sebelumnya oleh pihak terkait. 6. Hukum Nasional Hukum nasional mempunyai peran yang lahir dari kewenangan negara dan yurisdiksi. Kewenangan ini memiliki sifat yang eksklusif dan mutlak. Maksudnya, jika tidak terdapat pengecualian maka kekuasaan hukum ini menjadi mutlak. Kewenangan atau yurisdiksi adalah kewenangan untuk mengatur peristiwa serta subjek hukum yang ada pada wilayahnya. Pun, mencakup hukum nasional publik dan perdata. Dengan kontrak yang jelas, maka setiap pelaku perdagangan internasional dapat terlindungi hak serta kewajibannya. Semua transaksi yang terjadi juga sudah seharusnya berdasar pada hukum yang berlaku. Baik di dalam negeri maupun secara global. Sebab, globalisasi juga membawa kompleksitas dan dapat memicu sengketa bisnis. Sehingga, hukum dapat menjadi pegangan untuk melajukan segala macam transaksi. Semua negara diharapkan untuk taat pada hukum dan tidak merugikan pihak lain dalam perdagangan internasional. |
Last edited by herlanmulyana; 5th April 2020 at 21:23.. |
15th April 2020, 06:07 |
#2
|
Mania Member
|
Perdagangan internasional juga sama dalam perdagangan domestik, mungkin ada saja masalah yang muncul, kalau tanpa ada hukum yang dibuat sebagai payung dalam perjanjian perdagangan internasional, bakalan rentan dengan masalah penipuan dan sebagainya
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer