HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/04/22 16:40 WIB
Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja ke Pemenang
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 14:54 WIB
Dissenting Opinion Saldi: Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi Curang
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
|
Thread Tools |
7th April 2021, 17:21 |
#1
|
Mania Member
|
Kasus Sabu 402 Kg, 13 Orang Divonis Mati
13 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 402 kilogram divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang dilakukan terpisah, para terdakwa bergantian memasuki ruangan daring di Lapas Warungkiara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak dan Hakim di Pengadilan Negeri, Blok Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu. Berbeda dari biasanya, sidang tersebut tidak ditayangkan secara langsung di kanal Youtube PN Cibadak. Tidak ada penjelasan secara terperinci terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Cibadak hanya mempersilahkan awak media untuk meliput di PN Cibadak. "Bisa diliput di PN saja," kata Humas PN Cibadak Zulqarnain melalui pesan singkat, Selasa (6/4). Ada 14 terdakwa yang akan menerima vonis hakim, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Iran dan Pakistan. 13 orang menghadapi tuntutan mati dari JPU sementara seorang lagi menerima tuntutan 5 tahun penjara. Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti. "Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja," kata Dista Anggara JPU Kejari Kabupaten Sukabumi. Sidang berlangsung hingga sore sekitar pukul 18.28 WIB, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang. Pantauan detikcom dari layar yang disediakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari sebagai hakim anggota membacakan vonis kepada para terdakwa. Para terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Citivaga. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Empat warga negara (WN) Iran dan Pakistan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Mereka terlibat kasus sabu yang dikemas mirip bola yang totalnya seberat 402 kilogram. Para terdakwa yaitu Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan. Mereka hadir bergantian di persidangan yang digelar secara daring. Pantauan detikcom di Kejaksaan Negeri Cibadak, sidang berakhir sekitar pukul 18.28 WIB. Atefeh sebagai terdakwa terakhir yang mendengarkan putusan majelis hakim. "Total 13 orang terdakwa narkotik jaringan internasional majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan 13 orang terdakwa dengan pidana mati, jadi conform dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis selama lima tahun, conform juga dengan apa yang di tuntut JPU," kata Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidum Dista Anggara, Selasa (6/4/2021). Menurut Bambang, terkait keputusan itu penasihat hukum para terdakwa masih pikir-pikir. Selama proses persidangan, para terdakwa yang berstatus WNA mendapat perhatian dari kedutaan masing-masing dengan menyediakan penerjemah. "Sementara ini untuk penahanan, masih tetap di Lapas Warungkiara. Masih ada masalah TPPU yang sedang akan nanti kita sidangkan juga, nanti akan di rilis pada kesempatan berikutnya," ucap Bambang. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer