HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 16:29 WIB
Bahlil: Jangan Samakan Jokowi-Megawati dengan Pikiran Hasto PDIP
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
-
Minggu, 2024/04/18 16:32 WIB
Bikin Mual, Pria Ini Makan Nasi dengan Kuah Cappuccino
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
|
Thread Tools |
15th January 2010, 10:24 |
#13
|
Mania Member
|
Kl menginginkan si penghinma dipenjara hampir mustahil bro...
paling2 nanti ditawarkan mediasi si penghina meninta maaf.. akan lebih enak bila dia selain menghina melakukan pemukulan (mislanya) dia bsia lsg ditahan.. |
16th January 2010, 17:10 |
#14
|
|
Addict Member
|
Penghinaan dan pencemaran/fitnah.
Quote:
Untuk makian lisan dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), ancaman pidana penjaranya empat bulan dua minggu. Kalau makian melalui sms dasar hukumnya Pasal 27 (3) UU 11/2008 (penghinaan), ancaman pidana penjaranya enam tahun dan/atau denda Rp1M. Tidak jelas apa yg dimaksud dgn "bawa2 nama orang lain/kelompok". Menuduhkan sesuatu hal secara lisan dasar hukumnya Pasal 310 (1) KUHP (pencemaran), ancaman pidana penjaranya sembilan bulan. Tuduhan secara tertulis, dasar hukumnya Pasal 310 (2) KUHP (pencemaran tertulis), ancaman pidana penjaranya satu tahun empat bulan. Tuduhan melalui sms, dasar hukumnya Pasal 27 (3) UU 11/2008 (pencemaran nama baik), ancaman pidana penjaranya enam tahun dan/atau denda Rp1M. Baik penghinaan maupun pencemaran/fitnah adalah delik aduan. Laporkan dulu ke Polisi, barulah penyidikan dimulai. Sebelum mengadu, siapkan dulu bukti2 (baik tulisan, saksi maupun rekaman). Gugatan ganti rugi (secara perdata) sangat bisa dilakukan, termasuk ganti rugi biaya2 yg telah dikeluarkan utk pengacara |
|
Ignorance is not innocence but sin. -Robert Burning Last edited by kusuma_hk; 23rd January 2010 at 11:21.. |
16th January 2010, 17:32 |
#15
|
|
Addict Member
|
Langsung bisa ditahan atau tidak.
Quote:
Mediasi tidak dikenal dlm hukum pidana dan maaf tidak menghilangkan kesalahan. Pemukulan termasuk tindak pidana penganiayaan yg diancam pidana penjara. Langsung bisa ditahan tidaknya tergantung 2 alasan: - Alasan subjektif. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti. Tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. - Alasan objektif. Tindak pidana yg disangkakan diancam pidana penjara 5 thn atau lebih. |
|
Ignorance is not innocence but sin. -Robert Burning Last edited by kusuma_hk; 23rd January 2010 at 11:22.. |
25th January 2010, 11:41 |
#17
|
Addict Member
|
trims buat pak kusuma..cukup jelas sekali..ya setidaknya ini ilmu buat saya juga.jadi tau deh...
salut buat semua..semoga kita selalu berpikir cerdas.sebelum berbuat sesuatu yg merugikan orang lain atau diri kita sendiri... |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer