bro tootje, saya barusan membaca perihal pengetahuan anda tentang PLN.
Saya ingin bertanya sedikit, saya merasa ditipu oleh PLN dengan tuduhan pelanggaran P2TL, dan denda sebesar 17 juta rupiah.
tuduhan atas dasar meteran saya yang masih disegel (sudah usang sekali) ternyata ditemukan kaca film yang masih baru.
apakah kaca film bisa menghambat meteran? apakah mungkin meteran yang masih disegel bisa disusupi oleh kaca film?
saya sudah complain dan cek tagihan listrik saya ternyata tidak ada bedanya sewaktu meteran saya yang lama (tuduhan terdapat kaca film) maupun setelah diganti dengan yang baru.