HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 16:29 WIB
Bahlil: Jangan Samakan Jokowi-Megawati dengan Pikiran Hasto PDIP
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
-
Minggu, 2024/04/18 16:32 WIB
Bikin Mual, Pria Ini Makan Nasi dengan Kuah Cappuccino
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
|
Thread Tools |
6th October 2020, 23:07 |
#1
|
|
Groupie Member
|
Omnibus Law Asengisasi ala jokowi
Omnibus Law adalah usulan pemerintah jokowi untuk disahkan DPR pimpinan Puan upaya asingisasi semua lini
Quote:
|
|
7th October 2020, 00:10 |
#2
|
Groupie Member
|
Ada upaya tipu tipu agar uu ini bisa lolis secepatnya
Pertama Dalam sidang paripurna pengesahan kemsren malam., tak seekorpun anggota dewan yg mendapat salinan draft RUU tsb.. Terus yg mesti disahkan apa? Apa harus ikut kebiasan presiden? Aing dont read what i sign. Hehehe..sialnya hanya demokrat dan pks yg komplen tapi puan cicingwae Kedua DPR langsung reses selama sebulan setelah pengesahan.. Upaya lari dari tanggung jawab..minimal lari dari tuntutan warga masyarakat yg mau melakukan tuntutan |
7th October 2020, 06:08 |
#5
|
Groupie Member
|
*RUU Cipta Kerja Disahkan,*
_*"Selamat Berpesta Kapitalis Asing"*_ *Adhi Azfar* _Direktur Center of Development Studies,_ *Tenaga Ahli DPR - RI* Bukan lagi mengucapkan "Selamat Datang," karena Kapitalis Asing sudah lama hadir Menguasai Kekayaan Alam Indonesia. Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, *Mereka kini sedang mempersiapkan "Selametan" Pesta Besar*. Masuk ke Tanah Air makin Merajalela. *Pasal yang sangat Krusial yang membuka Pintu masuk Kepentingan Asing ada di Pasal 38, Perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana RUU Cipta Kerja ini memberikan Kemudahan bagi Orang Asing meski Bukan Pelaku Usaha di KEK.* _Bukan sekedar Kemudahan, RUU Cipta Kerja ini bahkan Memberikan Fasilitas Imigrasi dan Keamanan bagi Pendatang Asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus._ *Padahal di UU Eksisting (UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), Fasilitas hanya diberikan kepada _Pelaku Usaha yang Memiliki Izin Usaha di KEK_, baik di Bidang Perindustrian maupun Perdagangan.* _Tanpa adanya Klausul itu, Saat ini saja sudah berdiri Pabrik Smelter (Pemurnian) asal China._ *Pabrik Peleburan Bijih Nikel di Pulau Sulawesi ini diberikan Insentif Tax Holiday (Pembebasan Pajak) selama 25 Tahun.* _*Pekerja yang didatangkan dari Luar Negeri* juga Tidak menggunakan Visa Pekerja, melainkan *Berstatus Turis*._ *Ratusan Ribu Hektar Area Pertambangan dikuasai. Itu Tanah Air Indonesia.* Lalu, Negara dapat apa ... ? Payroll Taxes ... ? Ternyata Tidak. *Warga Asing yang bekerja di Perusahaan itu "Digaji" dalam Bentuk Biaya Hidup, Akomodasi dan Uang Saku. Sedangkan Gaji Aslinya dikirim ke Keluarganya di Negara Asalnya.* Corporate Income Taxes ... ? Belum tentu ada, karena *Fasilitas Kemudahan Investasi dan Pembebasan Pajak atas Impor serta Fasilitas Fiskal lainnya, sangat Mungkin lebih besar dari Corporate Tax yang diterima Negara*. *Masuknya Impor Barang juga Tak ada lagi Pembatasan.* _Ini dapat dilihat di Pasal 27 dan 32 Perubahan UU tentang KEK, dimana RUU Cipta Kerja ini bahkan memberikan Fasilitas Impor Barang Konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus baik Fasilitas Pajak dan Kepabeanan meski Kegiatan Usaha utamanya Bukan Produksi dan Pengolahan._ *Ketentuan ini Mencederai Rasa Keadilan bagi Usaha Rakyat Kecil disekitarnya, yang akan terdampak dan tergusur dari Tanahnya sendiri, terjepit diantara hadirnya Kapitalis Asing. Pemilik Modal Besar hadir merampas Hak Rakyat Indonesia untuk Menikmati Kekayaan Bangsanya sendiri.* _Itu baru 1 cerita dari *UU Kawasan Ekonomi Khusus*, yang diubah oleh *RUU âSapu Jagatâ Cipta Kerja* ini._ *Total ada 79 UU yang diubah oleh RUU Cipta Kerja.* http://www.penanewinvestigasi.com/2020/10/ruu-cipta-kerja-disahkan-selamat.html *UU berikutnya adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. RUU Omnibus Law ini menghapus ketentuan tentang Produksi Senjata dan Peralatan Perang yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing.* _Artinya, terbuka Peluang Penanaman Modal Asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, Perubahan UU Penanaman Modal._ *Masih di Pasal 12 tersebut, RUU Cipta Kerja ini telah menghapus Ketentuan tentang Bidang Usaha yang terbuka bagi Penanaman Modal dengan Persyaratan.* _Ketentuan tersebut selama ini Melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari Penguasaan Usaha Bermodal Besar, karena Pemilik Modal Asing dibatasi diusaha Tanaman Tebu, Budidaya Ikan, Pengrajin Kayu Kecil dan Usaha Kecil lainnya. Kini Persyaratan itu dihapus, Hilang sudah Perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat Hilangnya bidang Usaha yang Khusus dicadangkan bagi UMKM._ *Ketidakadilan dalam Penerapan Insentif juga tercermin dalam RUU Cipta Kerja yang Mengubah UU Penanaman Modal, Pasal 18 ayat 13 huruf k.* _RUU Cipta Kerja ini Mensejajarkan antara UMKM, Industri yang menjaga Kelestarian Lingkungan dan Industri yang berada di Daerah terpencil, dengan Bisnis Pariwisata Diskotik, Klab Malam dan Panti Pijat._ *Lewat Perubahan dalam RUU Cipta Kerja ini, ada Pemberian Insentif Fiskal dan Perpajakan bagi Investor yang Menanamkan Modal untuk Industri Diskotik, Klab Malam dan Panti Pijat.* _Ditambahkannya Kriteria âPengembangan Usaha Pariwisataâ sebagai Kriteria Usaha yang Mendapat Fasilitas dari Pemerintah, Berpotensi masuknya Usaha Diskotik, Karaoke dan Klab Malam sebagai Usaha yang Mendapat Fasilitas dalam Penanaman Modal, sebagaimana Kategori Pariwisata dalam Permen Pariwisata No.10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik._ *Bab yang Paling Krusial dalam RUU Cipta Kerja ini adalah Bab 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan Lembaga Baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada Potensi hilangnya Hak Pengelolaan Negara atas Aset-aset dan kekayaan Negara, dengan berubahnya Frasa âAset Negaraâ menjadi âAset Lembagaâ dan Frasa âKerugian Negaraâ menjadi âKerugian Lembagaâ sehingga ketika Aset Negara (termasuk didalamnya Aset BUMN dan Kekayaan Alam Bangsa) dipindahtangankan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Aset tersebut Tidak lagi disebut sebagai Aset Negara, tetapi Aset Lembaga.* _Bila dalam Melaksanakan Tugasnya, LPI Tidak dapat Mengelola Investasinya dengan Baik ataupun Mengalami Kejadian luar biasa yang Tidak mampu diprediksi sebelumnya, Negara dapat Kehilangan Aset-asetnya yang Berharga. Bila Kerugian tersebut hanya disebut Kerugian Lembaga, maka *Negara telah Kehilangan Hak Penguasaannya*._ *Ini berpotensi Menabrak UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam serta Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara, dikuasai oleh Negara.* _Potensi Pelanggaran terhadap Konstitusi juga terlihat dari Pasal yang memberikan *Kekebalan Hukum kepada Pengurus dan Pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewenangannya yang Tidak bisa dituntut / digugat* baik secara Pidana maupun Perdata._ *Ini dapat Melanggar Asas âPersamaan dihadapan hukumâ atau âEquality Before The Law,â dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang Asas Persamaan dihadapan Hukum dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa semua Warga Negara Bersamaan Kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan, dan Wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan Tidak ada kecualinya.* _Masih di Bab 10 tentang Invetasi Pemerintah Pusat, terdapat *Potensi Pelanggaran terhadap Prinsip Ketatanegaraan dengan hilangnya Status âPenyelenggara Negaraâ pada Pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang Mengelola Aset dan Kekayaan Negara, serta Tidak diauditnya LPI oleh BPK sebagai Lembaga Negara yang berwenang* melakukan Pemeriksaan Keuangan terhadap Lembaga yang mengelola Aset Negara._ *Ini termaktub dalam Pasal 154 dan 153 yang menghilangkan Status Penyelenggara Negara pada Pegawai LPI dan menyatakan Pemeriksaan Keuangan LPI hanya dilakukan oleh Akuntan Publik yang terdaftar pada BPK.* _Padahal Mereka adalah Orang yang diberi Kewenangan Mengelola Uang Negara dan Menerima Gaji dari Negara, seharusnya Mereka termasuk Penyelenggara Negara. Ketentuan ini juga telah Mereduksi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menempatkan Penyelenggara Negara sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi yang bisa dimintai Pertanggungjawaban._ *Bab 10 ini juga memuat Ketentuan yang Mereduksi UU BUMN dan UU Keuangan Negara, yaitu Pasal 160 dan Pasal 154 ayat 3, yang Mengambil alih Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Negara dengan menyebutkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait yang mengatur Pengelolaan Keuangan Negara / Kekayaan Negara / Badan Usaha Milik Negara Tidak berlaku untuk LPI yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.* _Dengan alasan Proses Investasi sudah dilakukan dengan I'tikad Baik, walaupun Tidak teliti dan Tidak profesional, *Pengurus dan Pegawai LPI memiliki Kekebalan Hukum sehingga Tidak dapat dijerat* meskipun terjadi Kerugian Negara._ *Perubahan yang sangat Menyedihkan juga terjadi di Pasal 20 UU tentang Paten, RUU Cipta Kerja ini menghapus Kewajiban Pemegang Paten untuk Menggunakan Produk Dalam Negeri dan melakukan Transfer Teknologi di Indonesia. Hilangnya Ketentuan ini justru Berpotensi membuat Perusahaan milik Anak Bangsa kehilangan Pasar dan Customernya. Secara Otomatis akan Menghilangkan Lapangan kerja bagi Rakyat Indonesia, padahal Tujuan dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Menciptakan lapangan kerja.* _Ini belum cerita tentang *Perubahan Pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh Indonesia*. Padahal dari Namanya saja, *RUU ini untuk Menciptakan lapangan kerja, tapi Lapangan kerja untuk Siapa sebenarnya ... ?*_ _(Noted : *RUU Cipta Kerja ini telah disetujui Badan Legislasi DPR-RI pada Sabtu Tengah Malam, 3 Oktober 2020*. Hanya *FRAKSI PKS* dan Fraksi PD yang *MENOLAK RUU ini*, atau hanya sekitar *16% Kursi DPR*. RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk Pengesahannya pada Awal Oktober 2020 ini)_ |
7th October 2020, 07:13 |
#6
|
|
Mania Member
|
Quote:
Pembatasan import sudah dijalankan sampai seharga 3 dollar saja dipajakin. si pkb memasukkan supplement kesehatan dipakai sendiri saja meskipun bayar pajak tetap dibatasi untuk maksimal 5 strip/botol/sachet. |
|
7th October 2020, 17:07 |
#7
|
Mania Member
|
saya bikin perumpamaan bagi kaum kaldrun....
ada suatu daerah , banyak penduduk miskinnya tidak bekerja.... lalu ada seorang jagon yang bilang saya nasionalis , agamis dan akan menjaga daerah itu dari kapitalisme. lalu dia dengan gagahnya pasang pedang dan berjaga di depan pintu masuk.... sementara penduduk yang dijaganya pada mulai mati kelaparan... lalu ada aseng dan asing datang mau memberi kerja dan penghasilan pada orang orang itu dengan mendirikan pabrik dengan namanya investasi. tapi pendekar itu dengan gagahnya menolak para asing dan aseng itu dengan kata penjajahan, penjualan harga diri dan seterusnya.....sementara itu penduduk desa itu semakin kelaparan dan tidak punya penghasilan... sementara pendekar itu cuma bisanya berceloteh dan pasang badan, tidak bisa berbuat apa apa terhadap penduduk desa itu.... jadi apakah pendekar itu penolong atau iblis yang berjaga di pintu gerbang? |
7th October 2020, 17:15 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
Ini banyak loh kejadian. |
|
|
7th October 2020, 17:43 |
#9
|
Groupie Member
|
Bisa kasih contohnya? Kalau banyak kejadiannya ya coba tunjukkan beberapa contoh.
|
King of Losers |
7th October 2020, 17:58 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
Orang lokal cuma kedapatan uang dari ganti rugi tanah. |
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer