Rhoma Irama Kalah di Kasus Gugatan Royalti Rp 1 Miliar
https://akcdn.detik.net.id/community...peg?w=700&q=90
Rhoma Irama harus gigit jari karena gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta. Dikutip dari detikNews, Sandi Record, dianggap Rhoma Irama, telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube. Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube. Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan. "Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021). Adapun surat gugatan Rhoma Irama bertuliskan: 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya---------------------; 2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (Sepuluh)---------; 3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara a quo dibacakan di hadapan persidangan-----; 4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia---------------------------------; 5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta penggugat melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi--; 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo-------------------------------------------------------; 7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara a quo-------------- |
Yg jd dasar penolakan gugatan rhoma irama tuh apa? Secara disitu ditulis kl rhoma irama tdk pernah merasa memberi izin lagu2nya diperbanyak/ lirik diganti
|
Quote:
Edit:ada di yt musik berarti di monetisasi Edit lagi:katanya udah bayar royalti, jadi mau coverpun gpp |
Jadi ini udah sah berarti ya, kalau cover an nggak perlu ijin/royalti ??
Kasian juga yg megang hak cipta. |
Quote:
Tapi kalo si pengcover ga dapet apa (ga dimonetasi) ya kasian atuh bayar royalti pake duit apa orangnya |
masalahnya si roma udah gak punya hak lagi buat lagu2nya, semua lagunya sudah dijual dan dipegang ama publishernya
sedangkan si sandi record selaku yg upload lagu2 roma di yutube sudah bayar royalti ke publisher yg megang lagu oma irama sebesar 500 jtan lebih ya berarti si sandi sudah gak punya kewajiban bayar duit lagi ke si oma irama |
Quote:
|
Quote:
Kali aja kecipratan rezeki hihihihi.... |
Pamornya gak hilang2 nih si raja dangdut, sejak era 70an sampai sekarang masih tetap eksis
|
Quote:
Jadinya pikun dan lupa kalo hak lagunya dipegang publishernya Ya mirip agnes vs aquarius lah Si agnes ga berani nyanyiin lagu2nya dia sendiri yg bhs indonesia lagi pas manggung kalo ga mau kena tuntut |
All times are GMT +8. The time now is 19:31. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.