DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Fasilitas/Pelayanan Publik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=51)
-   -   Yang punya masalah dengan bea cukai soekarno hatta. ngobrol di sini yuk (http://forum.detik.com/showthread.php?t=83638)

kepatuhan_internal 28th January 2009 12:15

Yang punya masalah dengan bea cukai soekarno hatta. ngobrol di sini yuk
 
Kantor bea dan cukai soekarno hatta sekarang berubah menjadi seperti kantor bea cukai di Priok. makanya di cengkareng sekarang ada bagian yang mengurusi masalah pengaduan, komplain atau ketidak puasan dari pengguna jasa terhadap instansi bea cukai. biasanya sih dengan fedex, dhl, kantor pos, cargo atau di terminal kedatangan penumpang dari luar negeri. jadi jangan kawatir ngobrol disini, kalau aku nggak bisa kasih solusi langsung, akan saya teruskan kepada pihak yang berkompeten. kalo mau tanya prosedur juga boleh kog. yang penting jangan sungkan-sungkan dan jangan lupa, NO TIP, NO CALO AND TRANSPARAN ok. salam kenal semua
untuk menghubungi kantor pos EMS Bandara Soekarno Hatta di nomor : 021-5501500 or 021-5503013
berhubung banyak yang nanyain cara perhitungan bea masuk dan pajak dgn ini disampaikan formula dan contohnya sbb :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk = NDPBM = Cost + Insurance + Freight
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)

2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang - 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 --> CIF = 450 + 50 + asuransi (pengenaan tergantung asuransi yg dibayar atau bila tidak dicantumkan dihitung sesuai dgn rumus utk asuransi) = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

- Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 --> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf

untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telpon ke nomor 021-3813438

kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/..

untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
"e Service NSW BTBMI" di:

http://www.insw.go.id/inswsite/index.php

kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai ijin untuk memasukkan handphone harus ada sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa cari di google tentang PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/09/2008

Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk

Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang 'held by customs'
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila boss2 merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, si boss bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

link untuk tahu juklak tentang barang kiriman melalui jasa titipan http://www.beacukai.go.id/library/data/P-05_BC_2006.pdf

untuk tahu lebih jelas tentang aturan Free Trade Area terutama China,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 235/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN - CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
Pasal 1

(1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

(3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina sebagai penerapan asas timbal balik.

(4) Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:

a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;

c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan

d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.


Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN - China Free Trade Area (AC-FTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


link masalah pelabelan di kemasan : http://www.depdag.go.id/publikasi/berita/regulasi/ {pada kolom cari, masukan nomor PerMendag lengkap(22/M-DAG/PER/5/2010)}

Berhubung banyak yg nanya tentang tas or sepatu berbahan kulit yg harus terkena pajak barang mewah, nih saya kasih lagi peraturan dari Menkeu no. 620 tahun 2004 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. silakan cari di mbah google.


ATT: Untuk pengaduan atau menanyakan status EMS pelanggan kantor pos berkaitan dengan STATUS KIRIMAN EMS dianjurkan untuk menghubungi Kantor Pos Udara Jakarta Soekarno Hatta di nomor Ph 021 5502157, 5501500, 5503013, 5502266
Kalau nelpon ke petugas bea cukainya yg ada dikantor induk malahan dua kali kerja, krn biasanya akan diarahkan untuk menelpon ke nomor" tsb


Untuk yang mau nanya" tentang kiriman kantor pos pasar baru bisa masuk ke link ini
http://www.kask**.us/showthread.php?t=13300877

Kalau ada yg tanya soal status di website kantor pos :
Held By Customs : artinya barang sedang dalam proses di bea cukai (pemeriksaan dan pembuatan PPKP), kalau pengen tahu statusnya, telpon ke nomor kantor pos di atas.
Kalau proses lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, silakan hubungi ke nomor seksi penyuluhan dan layanan informasi atau seksi kepatuhan internal

OX 28th January 2009 13:05

boleh tanya kan ?

batasan barang yang boleh dibawa penumpang dari luarnegri kalau hanya dipakai sendiri itu apakah ada ?

OX 29th January 2009 07:25

Quote:

Originally Posted by OX (Post 6330054)
boleh tanya kan ?

batasan barang yang boleh dibawa penumpang dari luarnegri kalau hanya dipakai sendiri itu apakah ada ?

hehehehe................malah dilempar bata merah :roses:
bilangnya , akan aku bantu dengan hati yang terbuka dan kepala yang dingin.

kepatuhan_internal 29th January 2009 10:45

Quote:

Originally Posted by OX (Post 6342872)
hehehehe................malah dilempar bata merah :roses:
bilangnya , akan aku bantu dengan hati yang terbuka dan kepala yang dingin.

batasan barang yang boleh dibawa penumpang sebesar 250 dolar untuk perorangan. sedangkan untuk keluarga (4 orang) itu 1000 dolar. kemudian untuk barang tertentu ada aturannya sendiri, seperti kalau sendirian bawa handphone baru beli (bukan used dari indo) itu maksimal 2 pcs. karena kalo lebih kena aturan dari postel. gitu bos. juga kalo bawa barang seperti tanaman, hewan kena aturan karantina, obat-obatan dlm jumlah banyak pakai POM

piet 29th January 2009 11:07

Mau tanya aja,kalau dari Singapura kita bawa hand carry peluru senapan angin kira2 10kaleng ukuran @500gram dan harga per kalengnya S$10 apakah barang itu kena bayar cukai ? Terima kasih sebelumnya .

piet 29th January 2009 11:12

Quote:

Originally Posted by piet (Post 6345869)
Mau tanya aja,kalau dari Singapura kita bawa hand carry peluru senapan angin kira2 10kaleng ukuran @500gram dan harga per kalengnya S$10 apakah barang itu kena bayar cukai ? Terima kasih sebelumnya .

Satu lagi ya,apakah peluru senapan angin kaliber 4,5mm bebas untuk diimport ? Mengingat di pasar baru kalau kita mau beli senapannya tidak perlu ijin dari kepolisian dan Perbakin. Terima kasih.

kepatuhan_internal 29th January 2009 11:20

Quote:

Originally Posted by piet (Post 6345869)
Mau tanya aja,kalau dari Singapura kita bawa hand carry peluru senapan angin kira2 10kaleng ukuran @500gram dan harga per kalengnya S$10 apakah barang itu kena bayar cukai ? Terima kasih sebelumnya .

thank. mr piet
jadi gini, tiap kita pergi ke luar dan beli sesuatu, tolong jgn dihilangkan kuitansi dari tokonya. dari harga kuitansi itulah barang ditotal apakah ada 250 dolar. kalibernya berapa om. soalnya kalo lebih dari 4.5 kena aturan. dan juga kalo saya rasa yang dimaksud dgn barang penumpang itu yang penting bukan barang yang dapat dikategorikan sebagai barang dagangan. bawa baju yang dipakai diluar negri 1 or 2 koper (used) boleh, tapi kalo 2 koper itu isinya baju baru semua, ya bisa dianggap barang dagangan.

piet 29th January 2009 11:32

Quote:

Originally Posted by kepatuhan_internal (Post 6346176)
thank. mr piet
jadi gini, tiap kita pergi ke luar dan beli sesuatu, tolong jgn dihilangkan kuitansi dari tokonya. dari harga kuitansi itulah barang ditotal apakah ada 250 dolar. kalibernya berapa om. soalnya kalo lebih dari 4.5 kena aturan. dan juga kalo saya rasa yang dimaksud dgn barang penumpang itu yang penting bukan barang yang dapat dikategorikan sebagai barang dagangan. bawa baju yang dipakai diluar negri 1 or 2 koper (used) boleh, tapi kalo 2 koper itu isinya baju baru semua, ya bisa dianggap barang dagangan.

Kalibernya 4,5mm.Saya ragu2 dan bingung dengan batasan dari katagori barang dagangan.Kalau saya bawa 10 kaleng (ukuran kecil diameter 7cm tebal1,5cm)apakah dikatagorikan sebagai barang dagangan ? Terima kasih atas tanggapannya.

kepatuhan_internal 29th January 2009 12:12

Quote:

Originally Posted by piet (Post 6346466)
Kalibernya 4,5mm.Saya ragu2 dan bingung dengan batasan dari katagori barang dagangan.Kalau saya bawa 10 kaleng (ukuran kecil diameter 7cm tebal1,5cm)apakah dikatagorikan sebagai barang dagangan ? Terima kasih atas tanggapannya.

keliatannya nggak masalah tuh apalagi cuma 10 terus dimensinya kecil, tp di indo khan banyak bos untuk kaliber itu. ngapain juga repot-repot bawa barang kaya gitu. kecuali mungkin oleh-oleh atau ngeliat bentuknya yg lucu n di indo tidak ada. tp jgn lupa bos, barang yang dibawa ditulis di customs declaration n sebutin peluru senapan angin kaliber 4,5 mm dgn harga total 100 dolar singapura soalnya di mesin x ray kelihatan kalo ada barang yang mencurigakan. dan kalo petugas customs minta dibuka dan diperiksa, kasih aja bos. itu hanyalah formalitas tugas untuk melihat kebenaran isi barang. kalo memang udah benar dan tidak masalah saya kira nggak kena bea masuk dan pajak impor tuh boss. kalo ada yang minta uang atau nego. tolong catat nama dan nipnya. tgl kejadian, jam, pesawatnya dan terminal apa (2d atau e) lapor n pm saya. ok

piet 29th January 2009 12:27

Quote:

Originally Posted by kepatuhan_internal (Post 6347441)
keliatannya nggak masalah tuh apalagi cuma 10 terus dimensinya kecil, tp di indo khan banyak bos untuk kaliber itu. ngapain juga repot-repot bawa barang kaya gitu. kecuali mungkin oleh-oleh atau ngeliat bentuknya yg lucu n di indo tidak ada. tp jgn lupa bos, barang yang dibawa ditulis di customs declaration n sebutin peluru senapan angin kaliber 4,5 mm dgn harga total 100 dolar singapura soalnya di mesin x ray kelihatan kalo ada barang yang mencurigakan. dan kalo petugas customs minta dibuka dan diperiksa, kasih aja bos. itu hanyalah formalitas tugas untuk melihat kebenaran isi barang. kalo memang udah benar dan tidak masalah saya kira nggak kena bea masuk dan pajak impor tuh boss. kalo ada yang minta uang atau nego. tolong catat nama dan nipnya. tgl kejadian, jam, pesawatnya dan terminal apa (2d atau e) lapor n pm saya. ok

Iya benar bang,kemasannya itu yang unik yang nggak ada di Indonesia.Kl cuma isinya mah dipasar baru juga buanyak.Sekali lagi terima kasih banyak atas informasinya dan semoga saya tidak sampai pm abang untuk laporan soal pungli.:gembira:


All times are GMT +8. The time now is 22:04.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.