HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Minggu, 2024/04/18 12:44 WIB
Valerie Thomas Ngaku Dibantu Ortu Berkarier, Tapi Tetap Ada Perjuangan Sendiri
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
|
Thread Tools |
8th August 2018, 12:18 |
#1
|
Addict Member
|
Seminar "Aspek Hukum Financial Technology di Indonesia"
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif. Dasar hukum FinTech dalam system pembayaran di Indonesia yaitu : Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Keuntungan dari fintech : Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat: Mendapat layanan yang lebih baik, Pilihan yang lebih banyak, Harga yang lebih murah Bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat: Menyederhanakan rantai transaksi, Menekan biaya operasional dan biaya modal, Membekukan alur informasi Bagi suatu Negara, FinTech memberi manfaat; Mendorong transmisi kebijakan ekonomi, Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat, Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI. Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam Menyediakan pasar bagi pelaku usaha, Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien, Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional, Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal. Kuatnya arus teknologi dalam system pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia. Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Aspek Hukum Financial Technology di Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 10 Agustus 2018 pukul 09:30 – 17.30 WIB, di Ashley Hotel Menteng Jakarta, Jl. KH Wahid Hasyim No. 73 - 73, Jakarta 10350 yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh : 1. Prof. Dr. I.B.R. Supancana, SH, MH (Ketua / Pendiri pada Center for Regulatory Research) 2. Perwakilan dari Bank Indonesia 3. Ajisatria Suleiman, SH, LL.M, MLE (Direktir Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia) Dengan outline pemaparan sebagai berikut : - Globalisasi dan aspek hukum, perkembangan kerjasama -kerjasama internasional terkait FinTech - Industri Financial Technology di Indonesia (latar belakang, perkembangan dan konstruksi hukum) Aspek hukum terkait alat-alat pembayaran pada perusahaan fintecht di Indonesia (bit coin, e money, gift card, dll) - Financial Technology dalam prespektif hukum perbankan / jasa keuangan Indonesia (payung hukum Bank Indonesia) Urgensi regulasi-regulasi terkait dalam melindungi konsumen atas financial technology Peranan Bank Indonesia dalam memastikan lalu lintas kerja fintech - Aspek hukum atas transaksi dalam pembiayaan teknologi (pembiayan berbentuk utang, pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal, pembiayaan berbasis Peer to Peer Aspek hukum atas produk-produk fintech lainnya (produk keuangan, asuransi, agent network, gold marketplace, capital market, dll) Nilai Investasi : Untuk pendaftaran setelah 03 Agustus 2018 : Rp 2.800.000,- untuk umum Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat) Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi) Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 03 Agustus 2018) - DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku) - BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku) Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch. Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 09 Agustus 2018 disetor melalui : - Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia. - Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. - Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. *Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia) *Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER. |
-
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film
-
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Ini Jawaban Nia Daniaty Ditanya soal Kebebasan Olivia Nathania dari Bui
-
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer