Quote:
Originally Posted by kumalraj
Kalau begitu penjara itu juga tidak perlu. Kalau ada pelanggaran hukum, hanya perlu disuruh beli buku aturan hukum saja bisa dibaca si pelanggar dan ngerti.
|
memangnya Pelanggar lalu lintas masuk ranah pidana ???
lha itu motor-motornya sendiri koq