Quote:
Originally Posted by PokokePaket
Yg namanya berita itu apa sih?
harus udah naik ke media mainstream?
Justru video spt ini hrs diviralkan dulu, baru naik ke media mainstream, nanti klo beruntung baru ada liputannya, itupun klo medianya berani menyuarakan yg sesungguhnya
menyebarkan video penggerebekan org ibadah dibilang provokasi?? Situ waras?
Yg memprovokasi jelas org yg melarang org lain beribadah, muna to the max
Alhamdulillah... Gereja Sepatan Tangerang Banten, Akhirnya di tutup.
|
Bodohnya kamu.
Justru karena tidak masuk berita mainstream, berarti memang ada masalah dengan kegiatan natalnya.
Bisa belum ijin warga yg mayoritas Islam, bisa meresahkan warga karena merayakannya menyanyi terlalu keras seperti orang kesurupan. Atau alasan lainnya.
Yang jelas kalau itu pelanggaran terhadap hak beribadah Kristen pasti sudah masuk berita, karena sudah ada hukumnya. Ini yg KUHP :
Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (âÂÂKUHPâÂÂ):
âÂÂBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.âÂÂ
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1. âÂÂpertemuan umum agamaâ adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. âÂÂupacara agamaâ adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. âÂÂupacara penguburan mayatâ adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
======
NGOMONG NGOMONG BANSER NYA KEMANA PAK ?
BIASANYA JAGA GEREJA.