View Single Post
Old 13th July 2010, 15:42
#5  
QueefLover
Addict Member
MaleQueefLover is offline

QueefLover's Avatar

Join Date: Jul 2010
Location: Jakarta
Posts: 351
QueefLover is a new comer

Default

Pintu masuk pertama barang impor ada di bea cukai. Seringkali pengusaha, dan gw kenal dengan beberapa pengusaha barang impor ilegal, memasukkan barangnya bersama dengan contrainer barang lain yang legal dan memasukkan nama produknya dalam manifest dengan nama lain. Dengan cara ini barang ilegal bisa masuk.

Kenapa bisa lewat, ya semua udah sama2 tau la, ada duit semua bisa diatur. Makanya sejak disorot, bea cukai jadi ngambek dan memberlakukan lampur merah terhadap banyak sekali container. Soalnya gara2 disorot, mereka udah gak bisa dapet setoran lagi. Tapi pengawasan ketat pun tidak membuat barang ilegal gak bisa masuk. Gw inget, 3 taon lalu, 1 container 20 feet untuk bisa lewat bea cukai, harus menyetor sekitar 30-40 juta per container (kalo gak salah). Sekarang per container, paketnya di atas 75 juta. Jadi, basically barang ilegal tetap bisa masuk, cuma biayanya lebih mahal aja. Bahkan terakhir rekan bisnis saya harus mengeluarkan uang sebesar 120 juta per container.

Pemerintah kemudian mencoba menghambat lagi melalui izin impor. Perusahaan importir izinnya dibatasi, gak bisa kayak dulu lagi, mo impor apa aja bisa. Sekarang udah gak gitu lagi, 1 Perusahaan hanya bisa mengimpor jenis barang tertentu saja. Tapi lagi, hal itu tidak mengurangi jumlah barang ilegal.

Jadi pada dasarnya pemberlakuan SNI dll tidak akan efektif selama bea cukai kita masih bisa dibeli dengan uang.

Last edited by QueefLover; 13th July 2010 at 15:44..
Reply With Quote