View Single Post
Old 24th January 2014, 13:10
#4  
nanabali
Mania Member
Femalenanabali is offline

nanabali's Avatar

Join Date: Feb 2013
Location: Kuta Utara
Posts: 8,520
nanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legendnanabali Super Legend

Send a message via Yahoo to nanabali
Default



Warga Turun Kejalan Penolakan Reklamasi

Mempetisi I Made Mangku Pastika
Segera Cabut SK Reklamasi Teluk Benoa

ForBALI

Petisi oleh
ForBALI
“Perairan Teluk Benoa Terancam Lagi!”



Sabtu, 17 Agustus 2013, Gubernur Bali Mangku Pastika mengatakan ”Terhitung sejak Jumat (16/8), SK tersebut dinyatakan dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.” Keputusan ini menjawab penolakan atas upaya reklamasi Teluk Benoa, diperkuat rekomendasi DPRD Bali agar Gubernur meninjau ulang dan/atau mencabut SK dimaksud.

Rupanya Gubernur Bali tak sungguh-sungguh. Pencabutan SK itu dibarengi penerbitan SK baru yang membuka kesempatan PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) untuk kembali mengupayakan reklamasi Teluk Benoa. SK terbaru bernomor 1727/01-B/HK/2013 memberi izin kepada PT TWBI melakukan Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa selama dua tahun.

Lalu dimana letak kecurangan SK baru ini? Jika cermat, SK baru secara prinsip tak jauh beda jauh dengan SK yang dicabut. Dua-duanya memuat tahapan legalisasi reklamasi perairan Teluk Benoa yang diajukan PT TWBI. Bedanya, SK sebelumnya langsung berupa izin pelaksanaan reklamasi sekaligus hak konsesi 50 tahun sedangkan SK baru adalah SK izin studi kelayakan. Ini taktik “mundur selangkah, maju 10 langkah”.

Sikap DPRD Bali juga menunjukan adanya keingingan kuat mereklamasi Teluk Benoa. DPRD Bali tak mau mencabut Rekomendasi pertama Gubernur untuk menindaklanjuti kajian LPPM Universitas Udayana Bali. Bahkan ada beberapa oknum DPRD yang ngotot mempertahankan kajian LPPM Universitas Udayana sekaligus mendorong adanya kajian reklamasi di seluruh Bali termasuk di perairan Teluk Benoa melalui skema APBD perubahan. Studi ini sejatinya adalah tahap awal reklamasi karena merupakan bagian dari produk izin lokasi reklamasi.

Kebijakan-kebijakan Gubernur dan DPRD Bali sesungguhnya mengingkari kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Padahal hukum telah tegas melarang diadakannya kegiatan reklamasi di kawasan konservasi. Artinya larangan itu mencakup pula pada upaya pelaksanaan reklamasi, termasuk izin Studi Kelayakan dengan dalih apapun.

Oleh karenanya, Kami ForBALI (Forum Rakyat Bali Menolak Reklamasi), mengecam tindakan manipulatif Gubernur Bali dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor: 1727/01-B/HK/2013 dan selanjutnya menyatakan sikap:

1. Menuntut Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, agar menghentikan segala bentuk upaya-upaya legalisasi reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa Propinsi Bali dengan cara:

a. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Bali nomor: 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa tertanggal 16 Agustus 2013 yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI).

b. Menghentikan segala kegiatan kajian-kajian reklamasi Perairan Teluk Benoa Propinsi Bali termasuk menolak ide DPRD Bal yang hendak melakukan kajian/studi reklamasi di teluk benoa melalui skema pendanaan APBD perubahan Propinsi Bali.

2. Menuntut DPRD Bali agar menghentikan pula seluruh upaya-upaya reklamasi di perairan Teluk Benoa Propinsi Bali baik melalui kebijakan legislasi maupun penganggaran APBD dan/atau APBD perubahan propinsi Bali dengan cara:

a. Memperkuat status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi di dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan DPRD Propinsi Bali.

b. Tidak menganggarkan program penelitian/studi atau apapun bentuknya yang terkait dengan reklamasi Perairan Teluk Benoa di dalam APBD maupun APBD Perubahan Propinsi Bali.

3. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali secara serius dan bertanggungjawab menjaga, mempertahankan status kawasan konservasi perairan Teluk Benoa dan tidak melakukan upaya-upaya baik secara terselubung maupun secara terbuka dan/atau dengan cara apapun dan/atau cara sekecil apapun yang mengubah status kawasan dan/atau mengarah kepada upaya pelaksanaan reklamasi Perairan Teluk Benoa Propinsi Bali.

4. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali agar membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan tidak selain itu terhadap kawasan konservasi perairan Teluk Benoa Propinsi Bali.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai petisi bersama agar dapat diperhatikan oleh pemangku kebijakan di Propinsi Bali baik Gubernur Bali I Made Mangku Pastika dan DPRD Propinsi Bali.

Hentikan Kongkalikong. Selamatkan Teluk Benoa-Selamatkan Bali!

TOLAK REKLAMASI!

==================================================

Post TWITTER
VOICE+ Magazine ‏@VoicePlusMagz 21h
Seniman Bali menyanyikan lagu "Bali Tolak Reklamasi" di depan Istana Negara (22/1/2014). Cc: @JRX_SID @Adi_Hydrant
Reply With Quote