Terhitung tanggal 24 Maret 2005, saya adalah pemegang polis asuransi
PT. Asuransi Jiwa Bakrie –
BakrieLife (
http://www.bakrielife.com), untuk produk Education Plus Assurance, Nomor Polis: 03-30.2005.01423 dan Nomor SPAJ: BD20050243, masa asuransi: 2005-2015. Dengan penerima bea-siswa (polis tertanggung) anak saya.
Gelagat buruk telah saya rasakan mulai bulan Maret 2009, ketika seharusnya saya menerima Nilai Tunai dan Benefit Tahapan 1 (bertepatan dengan masa anak lulus SD, serta masuk SLTP). Saya tidak menerima uang pertanggungan sama sekali. Walau saya telah mencoba menghubungi bagian Customer Service serta Finance
BakrieLife, baik kantor pemasaran di Bandung, maupun kantor pusat di Jakarta. Hasilnya nol besar. Malah yang ada adalah proses “ping-pong” kesana-kemari, tanpa penjelasan kongkrit kapan adanya pembayaran.
Berbekal kejadian itu, pada bulan April 2009, saya memutuskan untuk mengajukan Pembatalan Polis, karena saya anggap
BakrieLife telah mengingkari kontrak perjanjian (one-prestasi) pada akta Polis yang saya pegang. Seluruh persyaratan maupun formulir pengajuan pembatalan Polis telah diserahkan selengkap-lengkapnya. Tetapi pada kenyataannya, sampai thread ini dibuat (Oktober 2009), tak sepeser pun Pembayaran Dana Belajar, Tahapan Bea Siswa, maupun Sisa Premi yang saya terima. Berkali-kali juga saya menghubungi officer
BakrieLife, lagi-lagi tidak diperoleh kepastian sama-sekali.
Untuk itu, saya harapkan adanya perhatian Pemerintah untuk menindak tegas pelaku bisnis asuransi di Indonesia, karena kejadian seperti ini, mencerminkan kembali, betapa carut-marutnya pengawasan sektor jasa keuangan non-bank di negeri ini. Padahal pada Company Profile
BakrieLife, dicantumkan bahwa perusahaan ini adalah bagian fungsional dari
Group Bakrie. Saya tadinya mempercayai bahwa, perusahaan yang bernaung pada induk sekaliber
Group Bakrie, akan mempunyai kinerja yang lebih profesional, kenyataannya jauh dari itu.
Yang dirugikan, siapa lagi kalau bukan rakyat sebagai konsumen. Kemudian saya harapkan pula, bantuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memantau kejadian ini, karena saya yakin, saya bukan satu-satunya pemegang Polis asuransi
BakrieLife yang ditelantarkan.