ini ada lagi boss2 yang mau dishare mengenai barang pindahan.
aturannya di
www.beacukai.go.id yaitu peraturan menteri keuangan nomor 28 tahun 2008.
barang pindahan adalah barang2 keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
pembebasan ini tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebgai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
pembebasan diberikan kepada :
1. PNS or TNI or Polri (yg tugas ke luar minimal 1 tahun)
2. Pelajar or mahasiswa yang sekolah di LN minimal 1 tahun dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
3. TKI yang kerja di perwakilan Indonesia di LN minimal 1 tahun kerja.
4. WNI karena pekerjaannya pindah dan berdiam di LN minimal 1 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara ybs.
5. WNA karena pekerjaannya pindah ke Indo bersama keluarga setelah dapat :
a. Izin menetap dari Ditjend Imigrasi dibuktikan dengan kartu ijin menetap sementara minimal 1 tahun, dan
b. izin kerja sementara dari depnaker yang dibuktikan dengan kartu ijin kerja tenaga asing sementara minimal 1 tahun
barang pindahan itu harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
untuk dapat pembebasan itu, pemilik atau kuasa menyampaikan pemberitahuan ke kantor customs tempat barang itu masuk dengan syarat :
a. daftar rincian jumlah, jenis, perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuknya yang telah ditandasahkan.
b. surat keterangan dan atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud diatas.
c. fotokopi paspor