View Single Post
Old 25th November 2021, 14:04
#1  
majikan_nakal
Mania Member
majikan_nakal is offline

majikan_nakal's Avatar

Join Date: Feb 2012
Posts: 1,870
majikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legend

Default Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak

Quote:


Proses persidangan model dan pemain film Cynthiara Alona atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur belum juga usai.

Cynthiara Alona masih berstatus terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Abdul Azis sang adik, dan DA sang mucikari di hotel Alona di kawasan Tangerang Selatan, yang digerebek Polisi atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.Kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan menyampaikan kalau proses hukum kliennya yang satu berkas perkara dengan Cynthiara Alona belum rampung.

"Dia (Cynthiara Alona) mengajukan duplik. Harusnya sudah putusan," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).



Halim cukup kesal lantaran pengajuan dupik Alona tidak masuk akal, dikarenakan terbuai dari janji pengacara-pengacara yang sebelumnya.
Selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, wanita 36 tahun itu sudah beberapa kali berganti pengacara.

"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," ucapnya.

Permintaan bebas dari Alona, diakui Halim karena wanita bernama lengkap Cut Mutiara Alona merasa tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur."Kalau engga bersalah dan terlibat, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG di (hotel) situ, itu kan jelas terbukti bersalah," jelasnya.

Namun, Halim Darmawan tak bisa berbuat banyak. Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur Cynthiara Alona, akan berjalan pada 1 Desember 2021.

"Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.
eh ga ngaku apa emang bener ga salah niee?yaa semoga aja cepet keusut lah kasusnya biar tau dia boong apa bener
Reply With Quote