View Single Post
Old 22nd June 2021, 16:05
#1  
majikan_nakal
Mania Member
majikan_nakal is offline

majikan_nakal's Avatar

Join Date: Feb 2012
Posts: 1,870
majikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legendmajikan_nakal Super Legend

Default Bani Mulia Setuju Nafkahi Lulu Tobing Rp 50 Juta Selama Proses Cerai

Quote:


Jakarta - Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang beragendakan hasil mediasi.

Dalam sidang kali ini terlihat Bani Maulana Mulia hadir ke persidangan. Namun, Lulu Tobing sebagai penggugat tak terlihat datang.

"Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana binti Basaruly Tobing atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH, saat ditemui di kantornya, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Dalam sidang kali ini, Lulu Tobing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Pihak penggugat Lulu Tobing hanya dihadiri oleh kuasanya. Sementara Bani Mulia itu hadir sendiri ke persidangan," lanjut Haerudin.

Hasilnya, mediasi disepakati sebagian. Bani Maulana Mulia wajib memberikan nafkah kepada Lulu Tobing selama proses perceraian sebesar Rp 50 juta.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati," tutur Haerudin.

"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," imbuhnya.

Sedangkan hal yang tidak disepakati mengenai rujuk. Lulu Tobing bersikeras untuk cerai dengan Bani Maulana.

"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," ucap Haerudin.

"Kalau kita melihat dengan kehadirannya berarti berupaya membela dirinya. Tanpa dalih yang diajukan oleh Lulu Tobing. Kalau hadir kan berupaya membela diri," pungkasnya.

Selanjutnya, sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan bergulir secara online. Ketika masuk agenda pembuktian, kedua prinsipal harus kembali bertemu di pengadilan, meskipun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
Wow gede juga ya sebulan 50 jt.
Selama nikah bulanannya segitu atau lebih ya.
Reply With Quote