View Single Post
Old 12th January 2008, 14:03
#16  
kambing_jantan2001
Registered Member
kambing_jantan2001 is offline

Join Date: Jan 2008
Posts: 7
kambing_jantan2001 is a new comer

Default

saya sependapat dengan Om Zka,
bahwa email sebagai alat bukti sudah seharusnya dapat diterapkan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan baik perdata maupun pidananya,

semua sudah jelas dan matang di terangkan oleh om Zka
cuma saya mau menambahkan, bahwa sesungguhnya pengakuan email sebagai alat bukti yang sah tanpa kita sadari sudah lama di gunakan, misalnya tadi didalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi serta terorisme,selain itu juga telah pernah diterapkan dalam UU tentang dokumen dan UU tentang perdagangan saham di indonesia yang nota bene menggunakan data elektronik dalam setiap aktivitas nya.

ke otentifikasian email dapat dilihat dari tanda tangan digital email tersebut, tanda tangan digital ini berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat tentang jadi diri (ID) dari si empu-nya email tersebut, proses pembuktian nya dapat melalui beberapa teori "kunci Script" dan sebagainya , hal ini telah dibuktikan dan dilakukan pengujian di malaysia , sehingga data2 kebenaran jati diri si pemilik email dapat di ketahui.

sekarang yang menjadi masalah adalah:

1. email dan data elektronik sangat rentan dari usaha segelintir orang untuk mengubah dan memalsukannya sehingga kelihatan sangat mirip dengan yang aslinya, termasuk juga dengan pengrusakan pusat data darimana email itu berasal, jadi keotentikan email tidak dapat terjamin lagi

2. kemauan hakim-hakim di pengadilan Indonesia untuk meng-interpretasikan email sebagai alat bukti dan juga sebagian besar hakim-hakim indonesia berusia lanjut secara psikologis hal ini mengakibatkan hakim tidak mau untuk mempelajari hal-hal yang baru dalam perkembangan kehidupan masyarakat hukum itu sendiri.

3. ya, alasan yang terakhir, dirasakan untuk menggarap RUU tentang Cyber Crime kurang menguntungkan oleh para anggota DPR bagi dirinya pribadi, biasalah kita ketahui bahwa untuk membuat suatu RUU dan UU baru adalah merupakan Proyek Masal anggota DPR

saya rasa,.....
kata yang menyebutkan bahwa " hukum selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat hukum itu sendiri " tidak lagi dapat dipakai , asalkan para penegak hukum dan para ahli hukum mau berusaha untuk mengejarnya.
Reply With Quote