bagi seorang yang mau mengajukan pinjaman harus mengetahui dulu aturan dari pemberi pembiayaan tersebut, jangan tidak tau lalu menyalahkan lembaga pembiayaan tersebut. pada saat akan kredit saya yakin anda atau siapa saja diberi penjelasan detail belum lagi pada surat perjanjian pasti anda baca
tapi yang jelas ketika anda menyepakati perjanjian kontrak pihak pendana tidak akan pernah salah karena anda sudah ok
www.pinjaman-uang.com