View Single Post
Old 15th January 2009, 15:28
#3  
vigo
Addict Member
vigo is offline

vigo's Avatar

Join Date: Nov 2008
Posts: 201
vigo is a new comer

Default

just sharing..(berdasarkan pengalaman pribadi)..

Pihak Bank selalu bekerjasama dgn Pihak ke Tiga, yaitu perusahaan swasta yg bergerak dlm bidang collection.,
Kerja sama ini melalui beberapa seleksi spt layak nya tender .., dgn kriteria :

1. Prosentase / fee yg diminta per account (Penunggak) , lazim di sebut : Sucsess fee. ..beriksar 5 % keatas., bergantung pada : apakah data yg ada sdh permah di handle pihak /PT lainnya atau belum (Fresh & recycle).,
trik ini dilakukan dgn tujuan utk menghindari claim / tuntutan balik dari si penunggak bila dalam praktik nya nanti di temukan unsur pidana (Pemaksaan / kontak fisik)..sehingga image bank tdk tercemar. & Pihak ketiga tsb yg berhadapan dgn aparat...

2. Pihak bank hanya melakukan penagihan Via Tlp., yg selanjutnya bila sulit tertagih, maka data yg ada akan di kumpulkan & di lelang pada pihak ke tiga.
Collection center ini pun mempunyai kebiasaan memakai nama samaran, sehingga bila kita cari ke ktr nya lsg, di jamin kita tdk akan bisa menemukan nama yg disebutkan..

mekanisme ini sdh lama di lakukan oleh pihak Bank penerbit credit card., jadi susah sekali kita tuntut balik...krn dgn mudahnya pihak bank akan cuci tangan...

Selalu & selalu nasabah tidak mempunyai posisi kuat ....
Credit card yg max 20 jta an saja di uber2 spt penjahat besar...tapi para pengemplang kredit yg nilainya ratusan milyard., msh bisa tenang dalam mobil mewah.....kerjaannya hanya meeting dgn pihak Bank & menggunakan istilah ekonomi yg rumit dgn tujuan utk reschedule utang...

so...waspadalah....waspadalah.....

Last edited by vigo; 15th January 2009 at 15:34..