Quote:
Originally Posted by The_Proletar
Ruhut: Fahri Hamzah Tak Mengerti Hukum
Cuplikan:
Ruhut mengatakan, Pasal 47 peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang digunakan Fahri tidak bisa dijadikan sebagai dasar. Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan senjata, bukan aparat yang membawa senjata.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016...Mengerti.Hukum
Ada Tinung yang suka bodo2in member lain, ngotot nyamain membawa senjata = menggunakan senjata.
Kalau kepolisian pemikirannya sama tinung artinya setiap polisi yang bawa senjata melanggar UU. Kalau ada ketemu teroris, polisinya harus ke mabes dulu ambil senjata baru balik lagi krn menurut tinung membawa = menggunakan.
|
Bok ya cari pembenaran ke orang yg berkelas dikit wan, jangan kepada penjilat seperti Ruhut, emangnya senjata yg dibawa itu gak akan digunakan ya wan???? Hehehe....