View Single Post
Old 8th July 2020, 12:11
#1  
singgihp
Mania Member
singgihp is offline

singgihp's Avatar

Join Date: May 2010
Posts: 4,371
singgihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legendsinggihp is a legend

Default Pesan Menohok Angel Lelga Usai Vicky Prasetyo Resmi Ditahan



Vicky Prasetyo dinyatakan resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Vicky dinyatakan bersalah usai melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.

Usai Vicky resmi ditahan, Angel pun langsung memberikan pesan menohok pada sang mantan suami. Lewat unggahan di Instagram Story, Angel seakan memberikan sebuah pesan pada Vicky yang kini sudah mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

"Cukup sudah anda menari di gendang, banyak korban berteriak tapi anda memainkan dengan cerdik seolah-olah dunia ini panggung ada (sementara waktu anda memang berhasil)," tulis Angel Lelga, Selasa (7/7).

"Jika saatnya tiba!! teguran Allah saya berharap anda bisa tobat!! agar di kehidupan mendatang nikmatilah keringat HALAL tanpa ambisi segala cara. Namanya tupai pasti akan jatuh kecuali pakai terjun payung," lanjutnya.

Selain itu, Angel juga menambahkan sebuah kata-kata soal pesan orang tua pada anaknya untuk tidak melakukan perbuatan buruk ke pada sesama manusia.

"Kita semua mencintai ibu kita karena beliau mengajarkan kita anak-anaknya jangan nyinyir, makan hak orang, apalagi mencuri, apalagi bawa-bawa nama Sang Pencipta.. " sambung Angel.

"Kata mama saya nanti perbuatan kita bisa jatuh anak cewek kita kelak..kita juga betul itu petuah, so kalau anak dan keluarga anda berantakan coba intropeksi atau istigfar bertobat segera jangan malah gila-gila di panggung sandiwara," tambahnya.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditemani pengacaranya, Ramdan Alamsyah.

Vicky dijerat pasal 335, 310 dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Yang pasti, Vicky dijerat pasal 335, 310, dan pasal 27 isinya melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah," kata Ramdan.
Reply With Quote