View Single Post
Old 11th January 2008, 18:43
#3  
just-ice
Addict Member
just-ice is offline

Join Date: Nov 2007
Posts: 352
just-ice is a new comer

Default Replik

Sinyoh


Quote:
Mau tanya nih & mohon pencerahannya,..
Mengenai hukumnya tabrakan beruntun siapa yang sih yang bertanggung jawab...??

Anggap saja sebuah kendaraan yang posisi terdepan mengalami rem mendadak (entah itu pecah ban, ada yang nyebrang sembarangan, ato sejenisnyalah ) ..hingga membuat kendaraan di belakangnya menabrak mobil tersebut,...dan seterusnya ..( anggaplah ada lima kendaraan yang mengalami tabrakan beruntun ini ).......

Nah, kira-kira yang harus mengganti kerugian atau bersalah mobil yang mana tuh,...???

( dan anggap semua mobil tidak ada asuransi )
mohon pencerahannya yaaaa,

Langkah pertama yang dilakukan oleh Kepolisian adalah melakukan penyelidikan di TKP, mengambil bukti2 dari benda2 atau saksi2 kecelakaan, setelah itu baru diambil kesimpulan;

Jika benar terbukti apa yang anda sebutkan diatas;
untuk ban pecah maka kendaraan terdepan dikenakan pasal KUHP Bab kelalaian Pasalnya saya lupa....

Untuk penyeberang yang menyeberang, harus dilihat bukti2 dulu seperti ;

- kecepatan km/jam laju kendaraan terdepan ketika mengerem sehingga terjadi kecelakaan beruntun.

- Saksi mata2 yang melihat penyeberang menyebrang jalan apakah menyatakan kesalahan ada pada penyeberang.

Jika kedua unsur tsb tidak terpenuhi oleh kendaraan terdepan maka ia harus dibebaskan karena tidak ada unsur pelanggaran kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHP Bab Kelalaian.


Namun jika salah satu unsur kelalaian ada dalam Bab Kelalain KUHP misalnya Kecepatan pengendara 120 km/jam sedangkan yang diperbolehkannya hanya 110 km/jam maka ia dapat ditahan karena pasal kelalaian.

atau pengemudi ngantuk, minum dosis obat yang berlebihan dll. Salah satu saja terkena unsur Bab kelalain KUHP maka dapat diadakan; Penahanan oleh Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan proses peradilan.

siapa yang mengganti kerugian...jika perkara tabrakan sampai ketangan yang berwajib (kepolisian), maka kerugian diatur dalam proses peradilan.

kalau belum tergantung kengototan dan keikhlasan peserta tabrakan beruntun siapa yang mengganti kerugian....makanya asuransi kendaraan dong...
Reply With Quote