Quote:
Originally Posted by sinyoh
Mau tanya nih & mohon pencerahannya,..
Mengenai hukumnya tabrakan beruntun siapa yang sih yang bertanggung jawab...??
Anggap saja sebuah kendaraan yang posisi terdepan mengalami rem mendadak (entah itu pecah ban, ada yang nyebrang sembarangan, ato sejenisnyalah ) ..hingga membuat kendaraan di belakangnya menabrak mobil tersebut,...dan seterusnya ..( anggaplah ada lima kendaraan yang mengalami tabrakan beruntun ini ).......
Nah, kira-kira yang harus mengganti kerugian atau bersalah mobil yang mana tuh,...???
( dan anggap semua mobil tidak ada asuransi )
mohon pencerahannya yaaaa,.....
|
Kalo menurut kakek gue, kalo hanya 2 kendaraan, yang pasti salah adalah yang nabrak dari belakang.
Kalo lebih dari 2 kendaraan, yang pasti salah adalah yang nabrak dari belakang tidak ada perkecualian. Kalo ada 5 kendaraan, yang paling depan A dan paling belakang E, A tidak ada salahnya, B salah krn nabrak A, C salah karena nabrak B, D salah karena nabrak C, dan E salah karena nabrak D.
B harus membayar ganti rugi kepada A, C harus membayar ganti rugi kepada B, demikian seterusnya.