Mau tanya nih & mohon pencerahannya,..
Mengenai hukumnya tabrakan beruntun siapa yang sih yang bertanggung jawab...??
Anggap saja sebuah kendaraan yang posisi terdepan mengalami rem mendadak (entah itu pecah ban, ada yang nyebrang sembarangan, ato sejenisnyalah ) ..hingga membuat kendaraan di belakangnya menabrak mobil tersebut,...dan seterusnya ..( anggaplah ada lima kendaraan yang mengalami tabrakan beruntun ini ).......
Nah, kira-kira yang harus mengganti kerugian atau bersalah mobil yang mana tuh,...???
(
dan anggap semua mobil tidak ada asuransi )
mohon pencerahannya yaaaa,.....
Kalo salah post / bukan pada tempatnya mohon maaf...
di Moved aja pak Mod,..