View Single Post
Old 14th May 2020, 00:17
#6  
kumalraj
Groupie Member
kumalraj is offline

Join Date: Feb 2016
Location: Kampung Keling
Posts: 24,386
kumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legend

Default

MA batalkan karena ada kesalahan teknis bukan karena BPJS Kesehatan tidak boleh naik. Jadi memang solusinya pemerintah memperbaiki kesalahan teknis itu sehingga secara hukum kenaikan BPJS Kesehatan tidak melanggar aturan.

Kalau BPJS Kesehatan tetap berbentuk seperti sekarang maka tidak ada pilihan lain selain menaikkan iuran. Alternatifnya adalah membubarkan BPJS Kesehatan.

Cara yang lebih baik adalah merubah UU-nya sehingga BPJS Kesehatan bukan lagi bentuknya seperti asuransi tapi jadi jaminan dasar kesehatan rakyat yang 100% anggarannnya dari APBN. Agar bisa dianggarkan dana yang cukup maka rate pph bisa dinaikkan. Juga tidak ada lagi kelas. Semua orang dapat yang seperti kelas 3 sekarang. Mau lebih bagus dari itu, bayar asuransi swasta atau bayar pakai uang sendiri.

Jadi daripada rakyat bayar iuran tiap bulan, bagi yang punya penghasilan diatas PTKP, membayar pph sedikit lebih tinggi. Cara ini tidak ada lagi orang yang baru daftar jadi peserta BPJS Kesehatan atau baru lunasin tunggakan kalau butuh perawatan medis yang mahal. Semua orang yang punya penghasilan yang cukup tinggi, otomatis sudah kontribusi ke BPJS Kesehatan. Yang penghasilannya rendah dan dibawah PTKP, otomatis tidak perlu bayar untuk BPJS Kesehatan tapi mendapatkan manfaatnya tanpa harus ada kartu JIS atau sejenisnya.

Dengan membuat BPJS Kesehatan berdasarkan APBN dan dari dana PPH, maka tidak perlu lagi ada kartu BPJS Kesehatan. Semua orang hanya perlu berobat dengan menunjukkan KTP.

King of Losers
Reply With Quote