gan, di proposal disebutin cara mengatasi kerugian: Menyediakan tempat penampungan barang sisa yang bisa dijual langsung ke konsumen. Epicentrum Walk, Ground Floor, Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960 (proposal halaman 6) maksudnya bagaimana ya?
apakah barangnya dijual di epicentrum walk (didisplay di dalam mall) atau bagaimana? biaya sewanya bagaimana? atau cuma disimpan saja di tempat pemilik owner (sama-sama komplek apartemen taman rasuna), saya tanya soalnya alamat owner dengan tempat penampungan masih 1 komplek tapi beda lokasi.
mohon dijelaskan, dalam waktu tempo yang sesingkat-singkatnya.
jakarta
atas nama investor
17 maret 2011
:hammer
|