View Single Post
Old 23rd April 2019, 23:08
#61  
wulan.wijayanto.279
Registered Member
wulan.wijayanto.279 is offline

Join Date: Apr 2019
Posts: 2
wulan.wijayanto.279 is a new comer

Default PERHELATAN PEMILU 2019 kota malang

Perhelatan Pemilu 2019 menyisakan beberapa catatan, salah satunya polemik penggunaan E- KTP yang bisa dipakai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak suaranya dengan hanya menunjukkan E-KTP kepada Petugas Pemungutan Suara di TPS.
Banyak warga yang salah persepsi tentang penggunaan E-KTP ini, masayarakat beranggapan E-KTP dapat digunakan di TPS mana saja. Padahal penggunaan E-KTP ini tidak segampang itu, yang artinya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya di sembarang TPS dengan hanya berbekal E-KTP.
Penggunaan E-KTP sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal 9 ayat (1) PKPU 9/2019 itu menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara.
Ayat (2) menyebutkan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP atau suket (surat keterangan).
Ayat (3) PKPU 9/2019 menyebutkan, dalam hal di RT/RW atau sebutan lain pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan, yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
Ayat (4) PKPU itu mengatur, penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
E-KTP dapat digunakan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP, jika alamat domisili tidak sesuai dengan yang ditertera di E-KTP maka yang bersangkutan harus menggunakan formulir A5. Hal inilah yang kurang dipahami oleh masyarakat, seperti kejadian yang terjadi di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dimana saat pencoblosan puluhan mahasiswa asal luar pulau protes karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya disebabkan mereka tidak memeiliki formulir A5 atau pindah pilih.
Kota Malang sebagai kota pendidikan di Jawa Timur sudah barang tentu banyak mahasiswa yang menuntut ilmu di kota ini, dan mereka banyak yang berasal dari luar daerah kota Malang dan luar pulau Jawa. Sebaiknya untuk menghindari kejadian seperti di kelurahan sumbersari tersebut, pihak kampus dan KPU Kota Malang baiknnya mengkoordinir mahasiswa dari luar kota Malang untuk dapat mengurus formulir A5 atau pindah pilih, dan mengkoordinasikan juga di TPS mana saja yang dapat digunakan oleh pemilih yang menggunakan formulir A5 untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga apabila dikoordinasikan sejak awal masalah kurang surat suara dapat diminimalisir.
Reply With Quote