View Single Post
Old 8th March 2013, 17:58
#4  
sensualman19
Addict Member
sensualman19 is offline

sensualman19's Avatar

Join Date: Dec 2010
Posts: 613
sensualman19 is a divo/diva wannabesensualman19 is a divo/diva wannabesensualman19 is a divo/diva wannabesensualman19 is a divo/diva wannabesensualman19 is a divo/diva wannabe

Default

SRAGEN- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dari Partai Amanat Nasional (PAN), dipecat dari kursi anggota dewan karena terlibat korupsi dana purnabakti senilai Rp50 juta.

Tak terima dipecat, wakil rakyat tersebut menggugat Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo.

Mahmudi Tohpati dipecat karena terjerat kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004. Dia bersama 14 mantan anggota DPRD Sragen resmi diberhentikan tidak hormat dari keanggotaan DPRD oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo.

Surat pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 170/I/2013 tertanggal 7 Januari 2013, perihal pergantian antar-waktu anggota DPRD Srangen, Mahmudi Tohpati.

Keluarnya Surat Keputusan Gubernur tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Kehormatan DPRD Sragen Nomor 1/BK/DPRD/2012, tentang pemberhentian anggota DPRD Sragen periode 2009-2014.

Menanggapi pemecatan tersebut, anggota dewan yang terpilih tiga kali bertutur-turut itu mengaku tidak terima dan akan menggugat Bibit melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, membenarkan perihal pemberhantian tidak hormat itu dikarenakan yang bersangkutan terjerat korupsi. Selain itu Mahmudi juga absen mengikuti sidang paripurna enam kali berturut turut, serta tidak aktif sebagai anggota DPRD.

Sugiyamto juga mengatakan, gugatan yang dilayangkan Mahmudi merupakan hak yang bersangkutan, dan tidak ada hubungannya dengan DPRD sragen. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD merupakan wewenang gubernur.

lihat

Status Eike pirjin