View Single Post
Old 16th April 2008, 15:05
#2  
C_anie
Addict Member
FemaleC_anie is offline

C_anie's Avatar

Join Date: Sep 2007
Location: in my bedroom
Posts: 397
C_anie is a celebrityC_anie is a celebrity

Send a message via ICQ to C_anie Send a message via Yahoo to C_anie
Default

Ikutan nanya dunks :

1. Klo buat NPWP apakah harus pakai Surat Keterangan Kerja yang asli ?
2. Klo sudah punya NPWP tahun 2008 ini, kewajiban kita untuk melaporkan pajak dari tahun berapa supaya mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan ?

terima kasih.

Terus berusaha menjadi orang sabar
Reply With Quote