Ikutan nanya dunks :
1. Klo buat NPWP apakah harus pakai Surat Keterangan Kerja yang asli ?
2. Klo sudah punya NPWP tahun 2008 ini, kewajiban kita untuk melaporkan pajak dari tahun berapa supaya mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan ?
terima kasih.