View Single Post
Old 27th May 2020, 15:22
#1  
nyimayway
Mania Member
nyimayway is offline

nyimayway's Avatar

Join Date: Jun 2012
Posts: 1,261
nyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legendnyimayway is a legend

Default Iman Jadi Dirut TVRI, Ini Komentar Helmy Yahya

Quote:


Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menunjuk sutradara Iman Brotoseno sebagai Dirut Utama TVRI pergantian antarwaktu 2020-2022.

Helmy mengatakan ia masih menunggu proses persidangan di PTUN. Sejak April lalu, Helmy menggugat keputusan

"Saya sebagai warga negara sangat menghormati hukum dan aturan," kata Helmy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

Helmy juga tak mau berkomentar terkait kesepakatan DPR dan TVRI untuk mengulang seleksi Dirut baru. Ia pun menolak berkomentar soal potensi pelanggaran hukum yang muncul setelah Dewas dengan menunjuk dirut baru.

"Kita ikuti saja," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas TVRI menunjuk sutradara Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya. Iman akan menjabat hingga 2022.

Dalam salinan surat tertanggal Selasa (26/5), Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi menjadi dirut baru TVRI. Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Surat itu juga menyebutkan bahwa Iman akan dilantik dan diambil sumpah sebagai Dirut TVRI pada Rabu (27/5) di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI, Senayan, Jakarta.

"Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Masa Tugas Tahun 2020-2022 yang terpilih adalah Iman Brotoseno," tulis surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu Periode 2020-2022 Ali Qausen.

Keputusan Dewas itu dipermasalahkan oleh Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal. Dia menilai kebijakan itu melanggar dua undang-undang sekaligus.

Dewas dianggap melanggar pasal 98 ayat (6) UU MD3 karena tidak menjalani kesepakatan dengan DPR. Pada 11 Mei, Komisi I DPR RI meminta seleksi diulang dari awal.

Kemudian Agil juga menilai Dewas melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena tidak menggelar seleksi pejabat sesuai undang-undang. Dewas juga telah dinonaktifkan oleh DPR pada 11 Mei lalu.

"Dewas ini kalau kita lihat kenapa lakukan itu, karena dia merasa akan diberhentikan, ya sudah tabrak sajalah. Ini tidak ada semangat memperbaiki TVRI, ini semangat untuk menghancurkan TVRI," kata Agil saat dihubungi CNNIndonesia.com.

(dhf/pmg)
Harus menunggu proses pengadilan.
Tapi andai Helmy menang, keputusan itu tak berlaku.
TVRI kudu cuci gudang agar mampu bersaing siarannya.
Reply With Quote