perkumpulan pengacara di indonesia itu ada 3 yang besar, bukan peradi saja...
dan ketiganya resmi..
yaitu peradi, perari, PPKHI
adalagi perkumpulan kecil lainnya...
dan semuanya resmi dan tidak mengakui satu sama lainnya alias saingan mengangap mereka yg sah, lainnya kg sah.
|