Quote:
Originally Posted by scannerfm77
Saya coba bantu:
Mungkin masuk ke HS 8802.20.90.00.
Sepertinya hanya ada pembatasan untuk barang yang tidak baru saja.
Tapi barang sebesar ini sepertinya tidak bisa masuk ke PIBK. Importir harus mempunyai ijin import (NIK, API, etc) dan pengurusan kepabeanan biasa.
Mungkin yang lain bisa mengkonfirmasi.
Jika tidak ada ijinnya, bisa menggunakan cara "lain".
Terima kasih.
|
ok pak terima kasih info ny