View Single Post
Old 1st April 2015, 23:38
#7742  
musicallypso_21
Addict Member
musicallypso_21 is offline

Join Date: Oct 2007
Posts: 202
musicallypso_21 is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by scannerfm77 View Post
Saya coba bantu:

Mungkin masuk ke HS 8802.20.90.00.


Sepertinya hanya ada pembatasan untuk barang yang tidak baru saja.
Tapi barang sebesar ini sepertinya tidak bisa masuk ke PIBK. Importir harus mempunyai ijin import (NIK, API, etc) dan pengurusan kepabeanan biasa.
Mungkin yang lain bisa mengkonfirmasi.

Jika tidak ada ijinnya, bisa menggunakan cara "lain".

Terima kasih.
ok pak terima kasih info ny
Reply With Quote