HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
|
Thread Tools |
4th August 2020, 14:22 |
#11
|
Groupie Member
|
Indonesia itu hukumnya agak rancu. Peninjauan kembali itu awalnya diadakan untuk kepentingan terpidana mendapatkan keadilan, Jadi ketika seorang dihukum pidana dan sudah melewati semua tingkatan hukum sehingga tidak bisa banding tapi kemudian muncul bukti baru yang menunjukkan dia mungkin tidak bersalah, dia bisa ajukan PK.
JPU memang di aturan PK itu boleh mengajukan PK tapi demi kepentingan terpidana. Jadi misalnya JPU menuntut penjara seorang dan orang itu dihukum penjara setelah melewati semua tingkat pengadilan. Si JPU bisa mengajukan PK kalau ternyata JPU sadar bahwa terpidana itu tidak bersalah karena adanya bukti baru yang menunjukkan itu. Jadi JPU melakukan PK untuk membebaskan si terpidana. Itu adalah desain awal dari jalur PK. Tapi kemudian berubah jadi biarpun seorang sudah dinyatakan bebas karena tidak terbukti, JPU bisa pakai jalur PK untuk memeriksa ulang. Jadi PK bukan lagi demi kepentingan terpidana. Kaitan dengan kasus ini, Djoko Tjandra sudah dinyatakan bebas dari hukuman pidana tapi hampir 10 tahun sesudahnya JPU mengajukan PK dan itu berujung jadi hukuman 2 tahun penjara. |
King of Losers |
-
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Istri Sempat Malu karena Aldi Taher, tapi Kagum dengan Sikap Aslinya
-
Ini Jawaban Nia Daniaty Ditanya soal Kebebasan Olivia Nathania dari Bui
-
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer