HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/04/25 11:31 WIB
Pengacara Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
-
Selasa, 2024/04/25 11:21 WIB
Komentar Baim Wong, Saat Paula Verhoeven Mulai Berhijab
-
Selasa, 2024/04/25 12:36 WIB
Brandon Salim Lamar Kekasih Hati di Jepang, She Said Yes!
-
Selasa, 2024/04/25 11:00 WIB
Respon Jessica Iskandar di Socmed usai CSB Divonis 2,5 Tahun
-
Selasa, 2024/04/25 14:51 WIB
Rayakan Anniversary & Ultah Maxime, Luna Maya Pamer Konten Bucin Bikin Baper
-
Selasa, 2024/04/25 11:09 WIB
Penjelasan Clara Shinta soal Kain Kafan dan Beli Tanah Kuburan
|
Thread Tools |
20th April 2021, 11:25 |
#1
|
Mania Member
|
Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, didakwa atas pasal berlapis. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api. Sidang Askara juga baru dilakukan pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (19/4/2021). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Askara. Pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang mengancam 20 tahun penjara. Kepada awak media, pihak JPU, Purnama Sofyan, menegaskan dakwaannya berupa pasal psikotropika berisi ancaman 12 tahun penjara untuk Askara. Sementara itu, dugaan kepemilikan senjata api juga membawa Askara terancam 20 tahun penjara. "Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan. Adapun beberapa pasal yang disangkakan JPU pada Askara terkait kasusnya ini. Terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, maka Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bukan hanya itu saja, masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal yang mempermasalahkan dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sidang Askara juga akan dilanjutkan kembali 26 April 2021 dengan agenda pembacaan saksi dari JPU. Purnama Sofyan menegaskan akan ada 3 orang saksi dari pihak penangkap Askara. "Sementara tadi di muka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," tutup Purnama. |
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer