HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
-
Rabu, 2024/03/28 16:10 WIB
Momen Langka, 3 Anak Michael Jackson Berpose Bersama di Karpet Merah
-
Rabu, 2024/03/28 16:36 WIB
Celine Evangelista Makin Serius Dalami Islam
-
Rabu, 2024/03/28 12:44 WIB
Pemain Sinetron Ojek Pengkolan, Sopyan Dado Meninggal Dunia
|
Thread Tools |
19th January 2009, 22:03 |
#1
|
Addict Member
|
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DI REKTORAT J ENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 2 lPJl2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Menimbang Mengingat Menetapkan DI REKTU R JENDERAL PAJAK, bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja lndonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 2 Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Pasal 3 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja lndonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Pasal 4 Dalam hal Pekerja Indonesia di LuarNegeri sebagaimana dimaksud dalamp Pasal 1 menerima atau memperoleh ppenghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PajakPenghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Januari 2009 EKTUR JENDERAL& i i n IN NASUTION rrHttRs) 1 30605098 -p \:?ppp |
Last edited by japra_kece; 19th January 2009 at 22:10.. |
19th January 2009, 22:07 |
#2
|
Addict Member
|
|
6th February 2009, 18:15 |
#5
|
Addict Member
|
sayangnya peraturan ini masih membuat status TKI yang kerja di negara yang bebas pajak tidak jelas sehingga masih bisa diinterpretasikan beda2.
|
8th February 2009, 02:26 |
#6
|
Addict Member
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer