HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
13th March 2009, 14:04 |
#241
|
|
Addict Member
|
Quote:
Coba perusahaan lain ..... Fedex misal ... atau DHL ....... siapa tahu lebih cepat ...... aturannya sama ..... sama - sama perusahaan jasa titipan ...... sama - sama dipotong USD 50 ..... mungkin yang bikin agak mahal .... biaya handlingnya ( yang ini bukan pajak )... mengenai barang yang harus kena pajak jika ada kwitansinya ... kayaknya bukan pungli atau semacamnya .... makanya jika kita dimintain pembayaran mengatasnamakan pajak atau semacamnya pastikan ada tanda terima atau kwitansi ......jika itu pungli pasti tidak pake kwitansi.... karena jika ada pungli dan pake kwitansi dan kita laporin ke bosnya pak BC atau pak Pos ....... maka pak BC atau pak pos ..... tersebut akan kena PP30 dan dikirim ketempat yang sarapannya nggak ketemu nasi uduk tapi ketemunya sagu ...... |
|
13th March 2009, 19:12 |
#242
|
|
Addict Member
|
ok
Quote:
sebenarnya kemarin sayalah yang diminta bantuan oleh pihak customs cengkareng untuk mengirim notul itu ke boss langsung. tapi secara aturan hal itu tidak diperbolehkan karena saya bukan pemilik ataupun wakil dari pemilik barang. next time boss. tolong telpon customs yang mengeluarkan notul itu dan minta difax ke nomer fax boss shg masalah tidak berlarut2. |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
13th March 2009, 19:21 |
#243
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
14th March 2009, 12:36 |
#244
|
Registered Member
|
Ini adalah kelanjutan dari masalah saya.
Saya sudah menghubungi bag info BC yg ada di sign Pak KI, yg responnya sgt baik. Dari sana didapat info bahwa brg saya malah belum diurus sama sekali oleh DPEX. Saya hub DPEX, mreka akui bahwa 900rb adalah estimasi, tapi dgn yakin mreka amini, artinya tdk ada kembalian. Ck ck ck.. Mreka baru kerja bila ada uang. Dan mreka blg jumlah 900rb adalah permintaan ptugas bea, mreka akan menemani ke cengkareng bila saya tdk percaya. Disini saya mndapat kesimpulan bahwa masalah ada di petugas bea yang tidak diawasi pekerjaannya on site. Saya menyerah dan akan membayar senin stlh mengumpulkan uang. Harapan terakhir ada pada pengaduan setelah pembayaran, yg saya juga pesimis. Ada tanggapan? |
14th March 2009, 13:35 |
#245
|
|
Addict Member
|
Quote:
terima kasih boss |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
14th March 2009, 22:48 |
#246
|
Registered Member
|
Nanya Kiriman Kode LC
Halo Bos KI,
Mau nanya dong, saya ada kiriman dari USA dengan kode LC662676013US dikirim dari tanggal 18 Feb 2009. Karena saya kirim dengan pos biasa dan gak bisa ngetrack..kalau mau ngecek langsung harus kemana ya Bos KI? oh ya barang saya adalah handphone dan bila memang ada bea masuk dan pajak yang harus dibayar saya bersedia.... Mohon infonya ya Bos KI... thanks. |
15th March 2009, 14:14 |
#247
|
Registered Member
|
Masalah Barang Kiriman..
Jasa Titipan ada banyak seperti: DHL(Birotika semesta), FEDEX(RPX), TIKIJNE, DPEX, TNT, EMS, Pos Biasa, UPS, Aneka Trans, Transpatindo dLL.... Yang Punya gudang sendiri: DHL, Fedex, TNT, Pos Biasa, EMS, UPS, selebihnya menyewa gudang pihak ketiga... Jadi Komponen penagihan pada setiap Jasa titipan berbeda-beda... Selain bea masuk dan pajak konsumen akan dikenakan biaya lain yang bukan merupakan pajak dan bea masuk. Contoh: DHL, TNT dan FEDEX komponen biaya yang akan ditanggung penerima: Duty and Tax ---> Bea Masuk dan Pajak yang dipungut negara --> yang dipungut Bea dan Cukai selebihnya dipungut Perusahaan Jasa Titipan Handling Fee ---> Biaya Pengurusan kepabeanan dipungut oleh Pihak Jasa Titipan.. Setiap Jasa Titipan mempunyai Handling fee yang berbeda.. Bank Charge ----> Biaya Administrasi atas pembayaran pendahuluan ke bank atas Bea Masuk dan Pajak merupakan biaya yang diambil Perusahaan Jasa Titipan VAT -----> Value added Tax yaitu PPn atas servis pengurusan oleh Pihak Jasa Titipan yaitu 10% dari Handling Fee Sedangkan Penambahan Biaya oleh Pihak Jasa Titipan yang Belum punya Gudang adalah: Biaya Sewa Gudang ----> Sewa Gudang berdasarkan Berat dan Volume dari barang tersebut. Jadi yang dipungut Oleh Negara atau bea dan cukai hanyalah Pajak dan Bea masuk saja... FAQ: - Kenapa lewat Kantor Pos lebih murah? + Karena Masalah Kecepatan, Semakin membayar lebih semakin cepat.. terkadang Beberapa Penjual tidak memiliki akses untuk pengiriman barangnya melalui Kantor Pos, analoginya seperti naik transportasi naik bus dengan naik taksi beda biaya.. - Kenapa barang yang sama bisa terkena biaya yang berbeda dari setiap Perusahaan Jasa Titipan: + Bisa berbeda karena masalah Handlin fee, mungkin ada penambahan sewa Gudang, Penambahan biaya berdasarkan fasilitas Kecepatan Barang DLL - Kenapa Penetapan Pajak dan Bea Masuk Berbeda-beda pada barang yang sama? + Dari jaman Dahulu masyarakat kita suka Memanipulasi Harga pembelian barang, menurunkan Harga nilai Barang, memalsukan Invoice, melakukan pemberitahuan yg tidak benar.. maka dari itu setiap pejabat bea dan cukai mempunyai cara sendiri dalam menetapkan harga nilai barang.. ada yg gak mau pusing, ikut dengan harga Invoice, ada yang menerapkan harga setinggi-tingginya supaya membuat jera, ada yang mencari harga sebenarnya dll... dan mekanisme itu diatur dengan undang2 karena pasti itu masuk kedalam Pemasukan negara.. - Barang saya tertahan di Bea cukai, Kenapa bisa Tertahan? + Barang anda Merupakan Barang yang dilarang , atau barang anda memerlukan Ijin, sertifikat dari Instansi Terkait. contoh: Hand pHone lebih dari 2 pcs butuh sertifikasi dari Postel, Airsoft Gun butuh ijin dari POLRI, Makanan dan Minuman dalam kuantitas banyak dari BPOM, Binatang, Tumbuhan dari KARANTINA, Obat dan Kosmetik dari BPOM, Bahan Kimia butuh COA atau MSDS, Barang Bekas dari DEPDAG dll + Kemungkinan yang Lain adalah barang anda termasuk barang tertentu yang pemasukannya diatur oleh Departemen Perdagangan seperti baju/garment, sepatu, laptop, Komputer, Mainan Anak2 yang harganya melebihi dari 1500 USD + Barang anda terindikasi Narkotik dan Prekursor, sehingga butuh tes pengujian telebih dahulu. + Barang anda menyalahi prosedur kepabeanan seperti Under Invoice, Melakukan pemberitahuan yang salah, atau modus penghindaran aturan tidak sebagaimana mestinya seperti pengiriman berulang-ulang, dLL.. Sehingga pejabat bea cukai berhak menghentikan proses kepabeanan sebelum mendapat klarifikasi terhadap masalah tersebut seperti: permintaan Nilai barang yang benar dLL |
Last edited by Douane; 15th March 2009 at 15:13.. |
15th March 2009, 14:22 |
#248
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
15th March 2009, 14:23 |
#249
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
15th March 2009, 15:15 |
#250
|
Registered Member
|
Barang Melalui Jasa Titipan dan Pos
Masalah Barang Kiriman..
Jasa Titipan ada banyak seperti: DHL(Birotika semesta), FEDEX(RPX), TIKIJNE, DPEX, TNT, EMS, Pos Biasa, UPS, Aneka Trans, Transpatindo dLL.... Yang Punya gudang sendiri: DHL, Fedex, TNT, Pos Biasa, EMS, UPS, selebihnya menyewa gudang pihak ketiga... Jadi Komponen penagihan pada setiap Jasa titipan berbeda-beda... Selain bea masuk dan pajak konsumen akan dikenakan biaya lain yang bukan merupakan pajak dan bea masuk. Contoh: DHL, TNT dan FEDEX komponen biaya yang akan ditanggung penerima: Duty and Tax ---> Bea Masuk dan Pajak yang dipungut negara --> yang dipungut Bea dan Cukai selebihnya dipungut Perusahaan Jasa Titipan Handling Fee ---> Biaya Pengurusan kepabeanan dipungut oleh Pihak Jasa Titipan.. Setiap Jasa Titipan mempunyai Handling fee yang berbeda.. Bank Charge ----> Biaya Administrasi atas pembayaran pendahuluan ke bank atas Bea Masuk dan Pajak merupakan biaya yang diambil Perusahaan Jasa Titipan VAT -----> Value added Tax yaitu PPn atas servis pengurusan oleh Pihak Jasa Titipan yaitu 10% dari Handling Fee Sedangkan Penambahan Biaya oleh Pihak Jasa Titipan yang Belum punya Gudang adalah: Biaya Sewa Gudang ----> Sewa Gudang berdasarkan Berat dan Volume dari barang tersebut. Jadi yang dipungut Oleh Negara atau bea dan cukai hanyalah Pajak dan Bea masuk saja... FAQ: - Kenapa lewat Kantor Pos lebih murah? + Karena Masalah Kecepatan, Semakin membayar lebih semakin cepat.. terkadang Beberapa Penjual tidak memiliki akses untuk pengiriman barangnya melalui Kantor Pos. Analoginya seperti naik transportasi naik bus dengan naik taksi beda biaya.. bus hanya menangani trayek tertentu, sedangkan taksi bisa kemana2, Taksi bisa mengantar orang kemana saja dengan melalui jalan tercepat, bus tidak bisa.. Taksi terjamin keamanannya dari Pencopet, penjambret, tukang palak dll sedangkan bus tidak.. Harga Bus Jauh dekat sama dan Lebih Murah daripada taksi yang berdasakan Kilometer - Kenapa barang yang sama bisa terkena biaya yang berbeda dari setiap Perusahaan Jasa Titipan: + Bisa berbeda karena masalah Handling fee, mungkin ada penambahan sewa Gudang, Penambahan biaya berdasarkan fasilitas Kecepatan Barang DLL - Kenapa Penetapan Pajak dan Bea Masuk Berbeda-beda pada barang yang sama? + Dari jaman Dahulu masyarakat kita suka Memanipulasi Harga pembelian barang, menurunkan Harga nilai Barang, memalsukan Invoice, melakukan pemberitahuan yg tidak benar bahkan perusahaan besar dan bonafid sekalipun.. maka dari itu setiap pejabat bea dan cukai mempunyai cara sendiri dalam menetapkan harga nilai barang.. ada yg gak mau pusing, ikut dengan harga Invoice, ada yang menerapkan harga setinggi-tingginya supaya membuat jera, ada yang mencari harga sebenarnya dll... dan mekanisme itu diatur dengan undang2 karena pasti itu masuk kedalam Pemasukan negara.. - Barang saya tertahan di Bea cukai, Kenapa bisa Tertahan? atau status Held by Customs + Barang anda Merupakan Barang yang dilarang , atau barang anda memerlukan Ijin, sertifikat dari Instansi Terkait. contoh: Hand pHone lebih dari 2 pcs butuh sertifikasi dari Postel, Airsoft Gun butuh ijin dari POLRI, Makanan dan Minuman dalam kuantitas banyak dari BPOM, Binatang, Tumbuhan dari KARANTINA, Obat dan Kosmetik dari BPOM, Bahan Kimia butuh COA atau MSDS, Barang Bekas dari DEPDAG dll + Kemungkinan yang Lain adalah barang anda termasuk barang tertentu yang pemasukannya diatur oleh Departemen Perdagangan seperti baju/garment, sepatu, laptop, Komputer, Mainan Anak2 yang harganya melebihi dari 1500 USD + Barang anda terindikasi Narkotik dan Prekursor, sehingga butuh tes pengujian telebih dahulu. + Barang anda menyalahi prosedur kepabeanan seperti Under Invoice, Melakukan pemberitahuan yang salah, atau modus penghindaran aturan tidak sebagaimana mestinya seperti pengiriman berulang-ulang, dLL.. Sehingga pejabat bea cukai berhak menghentikan proses kepabeanan sebelum mendapat klarifikasi terhadap masalah tersebut seperti: permintaan Nilai barang yang benar dLL |
Last edited by Douane; 17th March 2009 at 09:45.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer