HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:14 WIB
Polisi Sebut Chandrika Chika 1 Tahun Gunakan Narkoba
-
Senin, 2024/04/24 14:23 WIB
Parto Patrio Dilarikan ke RS Pakai Ambulans, Sakit Apa?
-
Senin, 2024/04/24 11:09 WIB
6 Fakta Penangkapan Chandrika Chika Pakai Narkoba Bareng 5 Orang Teman
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
|
Thread Tools |
17th August 2008, 14:11 |
#1
|
Registered Member
|
Dampak pelaksanaan Haircut pada NPL?
Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh bank dalam menghadapi suatu kredit bermasalah/NPL, salah satunya dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit yang bentuknya diantaranya dengan melakukan pemotongan utang pokok nasabah, atau dikenal dengan istlah Haircut.
1.Tetapi kemudian ketika Haircut itu dilakukan, apakah NPL tsb dapat terselesaikan begitu saja? 2.Adakah dampak yuridis yang ditimbulkan oleh pelaksanaan Haircut tsb? 3.Kemudian bagaimana dengan ketentuan2 yg ada dalam perjanjian kredit terdahulu? apa perlu dirubah atau tidak? Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.. |
|
20th August 2008, 12:56 |
#2
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
Slemania Korwil Dunia Maya TIADA LELAH DUKUNG SUPER ELJA |
20th August 2008, 12:59 |
#3
|
|
Addict Member
|
Quote:
Menurut saya tidak ada masalah, bank melakukan hair cut sepanjang pinjaman debitur tersebut sudah di dikategorikan Kredit Macet (Loss) dan sudah di write-off , sehingga secara akuntansi sudah clean. Setoran pinjaman yang telah dihaspusbukukan bisa dimasukkan dalam pendapatan lain2 (Setoran Pinjaman yang telah dihapusbukukan). Meskipun penghapusbukuan pinjaman (secara akuntansi) tidak menghilangkan hak Bank untuk menagih (secara yuridis), tapi pemberian hair-cut didasarkan atas kebijakan perusahaan dan negosiasi kesepakatan dengan debitur. Implikasi yuridis juga seharusnya tidak ada, sepanjang debitur telah menerima tanda pelunasan dari Bank dan pengembalian seluruh jaminan. Masalahnya terletak pada : untuk me-write-off tsb diperlukan dana yang besar yang akan menggerogoti modal bank. Mekanisme write-off ini biasanya menjadi wewenang pemilik perusahaan, bukan wewenang management. Mengenai ketentuan2 dalam Perjanjian Kredit itu sangat relatif, dalam arti antara satu bank bisa sangat berbeda dengan bank lain dan bisa berbeda untuk masing2 jenis kreditnya, sangat tailor made. |
|
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer